Karimun- Guna mengurangi beban pekerjaan akibat dampak Covid-19 yang sudah menjadi pandemi di Indonesia, sebanyak 15,7 juta pekerja non ASN dan BUMN bergaji kurang dari 5 Juta Rupiah perbulan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai senilai total Rp 2,4 juta selama empat bulan.
Para pekerja yang berkesempatan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut, wajib merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peluncuran program stimulus ekonomi berupa subsidi tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Pada saat peluncuran Presiden Joko Widodo diketahui telah mencairkan dana bantuan subsidi upah tersebut untuk para pekerja yang sesuai dengan persyaratan.
“Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan dibawah Rp 5 juta , saya berharap bantuan ini bisa meningkatkan daya beli para pekerja,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagramnya pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Bantuan tersebut akan diberikan pada 15,7 juta pekerja dengan 2,5 juta orang terdaftar sebagai penerima tahap pertama. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja akan menerima bantuan pada September 2020.
Dengan kondisi saat ini, bantuan dari pemerintah tentu sangat diharapkan pekerja yang mengalami keterbatasan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19. Sebagai pengingat, berikut cara mencairkan dan syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
A. Cara mencairkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan
1. Pastikan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi, SMS, atau perhatikan notifikasi dari bank penyalur BLT
3. Bagi yang mengaktifkan notifikasi, akan menerima pemberitahuan dari bank penyalur BLT bila ada dana masuk
4. Bagi yang tidak mengaktifkan notifikasi bisa langsung cek saldo ke ATM dan melihat langsung mutasi rekening
5. Bila ada dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masuk, maka bantuan tersebut bisa langsung diambil dan digunakan.
B. Syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
BLT Rp 600 ribu hanya diberikan pada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui departemen sumber daya manusia atau HRD perusahaan. Berikut syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki nomor kartu kepesertaan
3. Rutin membayar iuran untuk peserta bergaji kurang dari Rp 5 juta
4. Pekerja atau buruh penerima upah
5. Punya rekening bank yang aktif
6. Bukan penerima manfaat program kartu Prakerja.
Nichita Bella