Karimun – Rutan Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun memberikan remisi terhadap 179 warga binaan dalam rangka HUT RI ke-75. 49 orang di antara penerima remisi tersebut yakni kasus narkotika.
Kepala Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani mengungkapkan, remisi tersebut diberikan setelah melalui persetujuan oleh Kanwilkumham.
“Alhamdulillah, kita usulkan 179 warga binaan dapat remisi HUT RI ke-75 ini, semuanya dikabulkan,” ujar Dody, Senin (17/8).
Pemberian remisi juga bervariasi yakni sebanyak 53 orang mendapat remisi 1 bulan, 55 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 62 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan dan terakhir 5 orang mendapat remisi 5 bulan.
“Pada tahun ini tidak ada Narapidana yang memperoleh remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas,” kata dia.
Dody memastikan, seluruh warga binaan yang memperoleh remisi memiliki disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dia menambahkan, remisi dapat mengurangi dampak negatif dari tempat pelaksanaan pidana dan secara psikologis juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan.
“Melalui Remisi diharapkan dapat mempercepat proses
kembalinya Narapidana dan Anak dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.
*Redaksi