Rabu, Desember 11, 2024
BerandaKarimun24 Ribu Jiwa Terselamatkan...6 Kg Sabu Hasil Tangkapan Tim Panther Polres Karimun...
spot_img
spot_img
spot_img

24 Ribu Jiwa Terselamatkan…6 Kg Sabu Hasil Tangkapan Tim Panther Polres Karimun dimusnahkan

Karimun- Demi menyelamatkan anak bangsa, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6,304,59 gram yang berhasil diamankan oleh tim Panther Satuan Narkoba Polres Karimun akhirnya dimusnahkan di Mapolres Karimun, Senin (22/11/2021) Siang.

Menurut pantauan Berita Kita, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat, serta para perwakilan dari stakeholder terkait.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono saat menuangkan sabu ke dalam air yang sedang mendidih untuk dimusnahkan


Barang haram yang sangat memiliki pengaruh buruk tersebut dihancur leburkan dengan cara direbus  menggunakan air mendidih dan diaduk oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto hingga larut.


Sebagai Kepala Daerah, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh tim Panther Polres Karimun dengan jumlah yang sangat banyak tersebut.

Bupati Karimun Aunur Rafiq saat diwawancarai usai pemusnahan


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Mapolres Karimun, di mana dalam situasi pandemi Covid ini telah dapat melakukan penangkapan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Karimun,” ungkap Bupati Rafiq

Menurut Bupati Rafiq, Narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama-sama, karena sangat merugikan dan membahayakan bagi kelangsungan hidup masyarakat dan generasi yang akan datang.

Bupati Karimun Aunur Rafiq saat menuangkan sabu ke dalam air yang sedang mendidih untuk dimusnahkan


“Kita berharap dalam situasi Covid ini tidak terjadi hal demikian karena kita  dalam keadaan kesusahan dan kesulitan, oleh karena itu saya berharap ini menjadi pembelajaran dan dapat ditindak secara tegas proses hukumnya,” tegas Bupati Rafiq

Sementara Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut dibawa dari negeri jiran Malaysia oleh tersangka berinisial NJ pada 30 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono saat memberikan sambutan


Sabu tersebut berjumlah 6 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam dengan total seberat 6.508 gram, yang disita dari pelaku yang rencananya akan di selundupkan ke Karimun dengan menggunakan tas ransel berwarna hitam.

6 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam


Namun niat kotor pelaku berhasil digagalkan oleh tim Panther Polres Karimun sebelum barang haram itu beredar kepada masyarakat. Tim Panther berhasil membekuk pelaku di salah satu wisma di Kabupaten Karimun pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten karimun serta Kapolres Karimun melakukan foto bersama dengan tim Panther Polres Karimun

“Barang bukti yang dimusnahkan sisanya ada 6.304,59 gram. Karna 197,48 gram kita sisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano

Kata Kapolres Tony, meski keadaan agak sulit akibat pandemi, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus narkoba yang ada di wilayah kerjanya.


“Kita akan terus upaya melakukan pengungkapan, dengan harapan jangan sampai wilayah karimun ini menjadi tempat yang indah untuk para pecinta  narkoba sebagai tempat transit atau sebagai tempat menyimpan narkoba. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk sama-sama membantu  memberikan edukasi dalam pencegahan narkoba,” ujar Kapolres Tony

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menambahkan bahwa dengan upaya baik yang berhasil pihaknya lakukan itu, kini dapat menyelamatkan hingga sebanyak 24 ribu jiwa.

Ketua DPRD M.Yusuf Sirat saat menuangkan sabu ke dalam air yang sedang mendidih untuk dimusnahkan

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 6.508 gram, maka dengan jumlah barang itu kita perkirakan bisa menyelamatkan sebanyak 18 ribu hingga 24 ribu jiwa manusia jika kita hitung 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” jelas AKP Elwin

Sabu tersebut ditest dulu keasliannya dengan menggunakan narcotic test

Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, ke enam bungkus sabu tersebut ditest dulu keasliannya dengan menggunakan narcotic test, setelah membuktikan bahwa semuanya sabu-sabu, seluruh barang bukti itu langsung dilarutkan dan kemudian dibuang ke dalam septik tank dihadapan tersangka NJ.

Sabu yang telah larut kemudian dibuang ke dalam septik tank dihadapan tersangka NJ

Kata AKP Elwin, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


“Tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” pungkas AKP Elwin

Kapolres Karimun menerima piagam penghargaan dari Bupati Karimun
Kapolres Karimun menerima piagam penghargaan dari Ketua DPRD Kabupaten Karimun

Usai melakukan pemusnahan, Kapolres Karimun, Wakapolres Karimun bersama Kasat Narkoba Polres Karimun menerima piagam penghargaan dari Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.508 gram.

Wakapolres Karimun menerima piagam penghargaan dari Bupati Karimun
Kasat Narkoba Polres Karimun menerima piagam penghargaan dari Bupati Karimun


*Nichita Bella

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular