Karimun- Demi menyelamatkan anak bangsa, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 6,304,59 gram yang berhasil diamankan oleh tim Panther Satuan Narkoba Polres Karimun akhirnya dimusnahkan di Mapolres Karimun, Senin (22/11/2021) Siang.
Menurut pantauan Berita Kita, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat, serta para perwakilan dari stakeholder terkait.
Barang haram yang sangat memiliki pengaruh buruk tersebut dihancur leburkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih dan diaduk oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto hingga larut.
Sebagai Kepala Daerah, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh tim Panther Polres Karimun dengan jumlah yang sangat banyak tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Mapolres Karimun, di mana dalam situasi pandemi Covid ini telah dapat melakukan penangkapan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Karimun,” ungkap Bupati Rafiq
“Kita berharap dalam situasi Covid ini tidak terjadi hal demikian karena kita dalam keadaan kesusahan dan kesulitan, oleh karena itu saya berharap ini menjadi pembelajaran dan dapat ditindak secara tegas proses hukumnya,” tegas Bupati Rafiq
Sementara Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut dibawa dari negeri jiran Malaysia oleh tersangka berinisial NJ pada 30 Oktober 2021 lalu.
Sabu tersebut berjumlah 6 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam dengan total seberat 6.508 gram, yang disita dari pelaku yang rencananya akan di selundupkan ke Karimun dengan menggunakan tas ransel berwarna hitam.
Namun niat kotor pelaku berhasil digagalkan oleh tim Panther Polres Karimun sebelum barang haram itu beredar kepada masyarakat. Tim Panther berhasil membekuk pelaku di salah satu wisma di Kabupaten Karimun pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan sisanya ada 6.304,59 gram. Karna 197,48 gram kita sisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano
Kata Kapolres Tony, meski keadaan agak sulit akibat pandemi, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus narkoba yang ada di wilayah kerjanya.
“Kita akan terus upaya melakukan pengungkapan, dengan harapan jangan sampai wilayah karimun ini menjadi tempat yang indah untuk para pecinta narkoba sebagai tempat transit atau sebagai tempat menyimpan narkoba. Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk sama-sama membantu memberikan edukasi dalam pencegahan narkoba,” ujar Kapolres Tony
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menambahkan bahwa dengan upaya baik yang berhasil pihaknya lakukan itu, kini dapat menyelamatkan hingga sebanyak 24 ribu jiwa.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu sebanyak 6.508 gram, maka dengan jumlah barang itu kita perkirakan bisa menyelamatkan sebanyak 18 ribu hingga 24 ribu jiwa manusia jika kita hitung 1 gram itu dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” jelas AKP Elwin
Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, ke enam bungkus sabu tersebut ditest dulu keasliannya dengan menggunakan narcotic test, setelah membuktikan bahwa semuanya sabu-sabu, seluruh barang bukti itu langsung dilarutkan dan kemudian dibuang ke dalam septik tank dihadapan tersangka NJ.
Kata AKP Elwin, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” pungkas AKP Elwin
Usai melakukan pemusnahan, Kapolres Karimun, Wakapolres Karimun bersama Kasat Narkoba Polres Karimun menerima piagam penghargaan dari Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.508 gram.
*Nichita Bella