Karimun, beritakita.info- Seorang wartawan di Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung merasa keberatan dijadikan sebagai saksi oleh polisi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan pengacara di Karimun beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa sebagai Tanjung ini awalnya mengaku ingin melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan pengacara kepada Camat Karimun, Agung Jati Kusuma.
Namun, menurut Tanjung, sang camat salah menanggapi konfirmasi yang dilakukan olehnya tersebut sehingga dirinya ikut terbawa-bawa dan turut dijadikan saksi dalam kasus dugaan pemerasan itu.
“Saya ini seorang jurnalis, punya ID Card, nama saya ada di redaksi, saya punya kantor. Saya WhatsApp Camat Karimun untuk konfirmasi tapi kok saya ikut jadi saksi,” ujar Tanjung di Mapolres Karimun, Rabu 23 April 2025.
Tanjung kemudian mempertanyakan kepada penyidik Polres terkait keberatan Camat Karimun sehingga menimbulkan kesan kalau dia membungkam pers.
“Saya akan laporkan Camat Karimun ke Polda Kepri terkait pembungkaman kepada pers yang melakukan peliputan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ronald Reagen Barimbing mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya tidak tepat sasaran karena kliennya tersebut tidak mengetahui kasus yang terjadi. Jika dipaksakan akan merugikan kliennya hingga bisa menjadi tersangka.
“Sebagai warga negara yang baik kami datang ke Polres Karimun atas panggilan polisi yakni Unit Pidum Polres Karimun,” ujar Ronald Reagen.
Kata Ronald, kliennya tidak bersedia dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Kami menilai penyidik Polres Karimun keliru dalam hal melakukan panggilan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Dengan demikian, Ronald juga meminta dengan tegas pihak penyidik unit Pidum Polres Karimun agar belajar hukum acara pidana.
“Penyidik Polres Karimun harus belajar hukum acara pidana karena panggilan kepada klien kami sebagai saksi tidak sah,” tegasnya.
Menurut Ronald, dalam pasal 1 angka 6 kitab undang undang hukum acara pidana, pengertian saksi dijelaskan seseorang yang memberi keterangan atas sebuah tindak pidana ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atas sebuah tindak pidana yang ia lihat, yang ia dengar dan yang ia rasakan.
“Klien kami tidak melihat penangkapan di Hotel 21 dan Padi Mas. Klien kami juga tidak mengetahui dan tidak mendengar kasus tersebut. Sehingga klien kami menurut pasal 1 angka 6 tersebut tidak sah atau tidak bisa dikatakan sebagai saksi,” katanya.
*Nichita Bella