Senin, Februari 2, 2026
BerandaKarimunKedua Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja di Moro Akhirnya Pakai Baju Oren
spot_img

Kedua Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja di Moro Akhirnya Pakai Baju Oren

Karimun, beritakita.info – Akhirnya Polisi memberikan kabar terbaru terkait kasus penganiayaan seorang remaja berinisial KW (17 tahun) yang terjadi di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu.

Pada Sabtu (6/9/2025), Kepolisian Sektor (Polsek) Moro Polres Karimun telah menetapkan dua pelaku berinisial RH(44 tahun) dan SN (26 tahun) sebagai tersangka dalam kasus yang viral di media sosial itu.

“RA dan SI, warga Desa Pauh, Kecamatan Moro kami tetapkan dari status terlapor menjadi tersangka. Kedua pelaku juga sudah ditahan” kata Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo.

Kata AKP Sukowibowo, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melalukan pemeriksaan
terhadap kedua wanita yang merupakan Ibu dan anak tersebut usai terbukti menganiaya KW yang diduga merupakan selingkuhan menantunya.

“Setelah diamankan keduanya kami periksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sukowibowo.

Kapolsek Moro menyampaikan, dugaan telah terjadinya perselingkuhan antara korban dengan menantu laki-lakinya RA belum dapat dibuktikan.

“Sementara tidak ada bukti yang kuat, hanya chatting saja, tersangka RH hanya dapat informasi dugaan itu dari anaknya yang bekerja di Malaysia,” kata AKP Sukowibowo.

Kata Kapolsek Moro, sampai saat ini wanita muda yang menjadi korban penganiyaan masih dirawat di Puskesmas Moro.

“Alhamdulillah korban sudah mulai membaik, tapi masih dirawat di Puskesmas Moro,” ungkap AKP Sukowibowo.

Atas perbuatannya, tersangka RA (44) dan SI (26) dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” tutur AKP Sukowibowo.

Kedua tersangka sebelumnya sempat viral karena sudah melakukan penganiayaan hingga pengeroyokan di kediaman korban tepatnya di kawasan Pangkal Lanang Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada, Kamis (4/9/2025) siang.

Tersangka SN yang merupakan anak tersangka RH sengaja merekam Ibunya yang sedang melabrak hingga menganiaya korban dengan memukul, memendang, menyeret serta menjambak rambut korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK.

Atas dasar dari laporan tante korban, Pihak Kepolisian tidak tinggal diam dan langsung gerak cepat menangkap kedua tersangka.

*Nichita Bella