Karimun, beritakita.info- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di area bahu jalan di kawasan Kolong, Sungai Lakam Timur, Karimun, Kamis, (2/10/2025) Pagi
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Karimun, Afwi, mengatakan bahwa penertiban tersebut menyusul adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang sayur mayur di kawasan tersebut karena berpotensi mengganggu pengguna jalan lain.
“Ini sudah yang kedua, dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pedagang yang berjualan di bahu jalan,” ungkap Afwi.
Kata Afwi, penertiban pertama diberikan melalui teguran. Namun, menurutnya pedagang tersebut justru memindahkan lapak ke seberang jalan tepat di atas saluran drainase.
“Teguran pertama sudah kami berikan, tapi kami dapat laporan lagi, makanya kami turun dan memberikan pemahaman,” ujar Afwi

Menurut pantauan, penertiban tersebut dilakukan secara humanis, namun para petugas mengatakan pihaknya akan memberikan pernyataan secara tertulis jika pedagang masih ada yang tidak mengikuti peraturan.
“Kalau masih berjualan lagi di bahu jalan, nanti ada pernyataan tertulis, nanti ada tenggang waktunya,” jelas Afwi.
Afwi mengajak kepada para pedagang agar tetap mentaati untuk tidak berjualan di area yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami imbau agar tidak berjualan di bahu jalan, pertama faktor keselamatan dan kenyamanan penggunan jalan lain. Jadi bisa membahayakan orang lain dan dia sendiri,” pungkas Afwi
*Nichita Bella
