Batam, beritakita.info – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster (BBL) di perairan utara Bintan, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan pada Rabu (5/11/2025) dan berhasil mengamankan 281.583 ekor BBL yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Berawal dari informasi intelijen pada tanggal 4 November 2025 mengenai adanya High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa BBL secara ilegal, petugas patroli laut segera melakukan pemantauan intensif.
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri langsung bergerak melakukan penyekatan di perairan yang diperkirakan akan dilalui HSC tersebut. Informasi lanjutan menyebutkan HSC yang diduga membawa BBL ilegal itu sudah bergerak. Pada hari Rabu, 5 November 2025, saat tim patroli melakukan pemantauan di sekitar perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan menuju utara, yang mengarah ke Malaysia,” ujar Adhang dalam keterangan resminya.
Petugas patroli laut kemudian melakukan pengejaran selama hampir satu jam. HSC tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver-manuver berbahaya. Namun, akhirnya HSC tersebut kandas, dan para pelaku berjumlah 3 orang berhasil melarikan diri.
“Dengan menggunakan 4 buah kapal patroli, tim kita kemudian mengamankan HSC tersebut dan menemukan 36 kotak berisi BBL. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 28.158.300.000,” jelas Adhang.
Lebih lanjut, Adhang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima BBL tersebut. Sementara itu, kasus ini sedang dalam proses pendalaman oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. Kami akan terus meningkatkan sinergitas pengawasan dengan berbagai pihak, termasuk PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia, serta mengamankan penerimaan negara sesuai dengan program ASTA CITA yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tegas Adhang
Sementara, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Ipong Adiguna mengatakan bahwa pihaknya akan membudidayakan BBL tersebut sampai siap dipanen sehingga memiliki nilai yang fantastis.
“Biasanya kalau kita budidayakan itu hingga siap panen bekisar 40 hingga 50 persen saja yang hidup, kalau siap panen itu harganya bekisar Rp 360 ribu perkilogramnya yang ditetapkan oleh pemerintah, namun disetiap daerah harga pasarnya berbeda, di Batam harganya mencapai Rp 420 ribu hingga Rp 450 ribu per kilogramnya,” ujar Ipong
Menurut pantauan, dalam press release yang dilakukan di BPBL Batam tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kepri, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Samuel Sandi Rundupadang, Kepala KPU BC Khusus Batam Zaki Firmansyah, dan Kabid P2 KPU BC Khusus Batam Muhtadi.
*Nichita Bella

