Karimun, beritakita.info– Pelarian dramatis seorang tekong speedboat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural akhirnya terhenti di perairan Selat Gelam, Karimun, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku bernama Tarmizi alias Adi alias Ujang (42) ditangkap Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) bersama Satgas Opsintelmar Koarmada I ketika kembali membawa enam PMI ilegal dari Malaysia.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari insiden pada 22 November 2025, di mana Tarmizi sempat melarikan diri saat kejar-kejaran dengan patroli Lanal TBK. Sementara satu kapal lain yang juga membawa enam PMI berhasil diamankan terlebih dahulu.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut berawal dari informasi Binpotmar Pulau Buru terkait aktivitas speedboat mencurigakan di sekitar perairan.
“Tim patroli mendapati adanya laju speedboat bermesin 40 PK di perairan Selat Gelam. Setelah dipastikan sebagai target, tim melakukan pengejaran. Tembakan peringatan sudah dilepaskan, namun kapal tersebut justru melarikan diri dengan menambah kecepatan,” ungkap Danlanal TBK dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Pengejaran berlangsung selama 15 menit dan berakhir pukul 02.40 WIB, ketika pelaku menepikan kapal ke area hutan bakau.
“Tekong melompat dan lari ke hutan bakau, namun berhasil dievakuasi setelah kami mengamankan seluruh penumpang,” ujarnya.
Benturan keras saat speedboat menabrak hutan bakau menyebabkan dua dari enam PMI mengalami luka di bagian kepala.
Keduanya segera dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan pertama oleh tim medis Lanal TBK, sebelum dibawa ke RSUD Muhammad Sani.
“Dua PMI mengalami luka benturan di kepala, sempat ditangani tim medis Lanal TBK, lalu dibawa ke RSUD Muhammad Sani,” jelas Danlanal.
Enam PMI non-prosedural tersebut terdiri dari tiga pria dan dua wanita, berasal dari Aceh, Riau, Lombok Timur, hingga Sulawesi Tenggara.
Mereka mengaku dikenakan biaya antara 1.800–2.200 ringgit (sekitar Rp7–8 juta) oleh sindikat penyelundup untuk perjalanan ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa telah bekerja di Malaysia selama 2–3 tahun dan memilih jalur ilegal karena overstay.
“Karena overstay mereka ini mengambil jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia, rata-rata sudah 2 sampai 3 tahun kerja di Malaysia,” kata Danlanal TBK.
Speedboat selondang warna biru yang digunakan untuk membawa para PMI ditemukan dalam kondisi terjepit dan nyaris tenggelam di area bakau. Kapal kemudian diamankan dan ditarik ke Mako Lanal TBK.
Seluruh PMI ilegal diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk proses pendataan serta pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Sementara tekong sekaligus tersangka utama, Tarmizi, diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk diproses hukum atas tindak pidana penyelundupan orang.
*Ayat
