Selasa, Desember 23, 2025
BerandaKarimunKomitmen Berantas Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu
spot_img

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu

Karimun, beritakita.info- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Senin, (22 Desember 2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, mengatakan barang bukti sabu tersebut berasal dari dua laporan polisi. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan sabu yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, pada 27 November 2025.

“Dari dua pengungkapan tersebut, kami mengamankan satu tersangka berinisial NI. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sulistio.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram.

Berdasarkan estimasi penyalahgunaan, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika.

Menurut Sulistio, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi Polri sekaligus pertanggungjawaban kepada publik.

“Kami menegaskan bahwa Polres Karimun tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sulistio, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba.

*yuri