Karimun, beritakita.info- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu malam, 24 Desember 2025, guna menjaga kekhidmatan perayaan Malam Natal serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun bersama Dinas Pariwisata Karimun. Tim menyisir sembilan titik lokasi strategis, mulai dari kawasan Kapling, Tanjungbalai Kota, hingga Sungai Lakam Timur.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi hotel, klub malam, tempat karaoke keluarga (KTV), hingga pusat biliar. Di antaranya Hotel Alisan, Satria Executive Club, E-One Family KTV, Hotel Gabion, Hotel Paradise, Binggo Family Karaoke, Wiko Star Club, Oriental, serta Biliard Center di Jalan Haji Arab, Sungai Lakam Timur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Karimun, Afwi, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional hiburan umum pada hari besar keagamaan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Sesuai aturan, THM diwajibkan tutup mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari pada malam hari besar keagamaan. Dari hasil pengecekan malam ini, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh lokasi yang kami datangi patuh dan tidak beroperasi di luar ketentuan,” ujar Afwi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
“Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika masih membandel, kami akan berkoordinasi untuk pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Benny, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan sementara THM mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6, yang bertujuan menjaga ketertiban serta menumbuhkan semangat toleransi antarumat beragama.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar taat terhadap Perda demi menjaga toleransi kehidupan beragama di Kabupaten Karimun. Meski Surat Edaran berlaku setiap tahun, kami tetap konsisten melakukan pengingat melalui pemberitahuan elektronik menjelang hari besar keagamaan,” jelas Benny.
Hingga operasi berakhir pada pukul 21.45 WIB, situasi di seluruh wilayah Kabupaten Karimun terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya pelanggaran yang ditemukan.
*Ayat

