KARIMUN, beritakita.info– Pemerintah Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, segera memulai tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun mendorong agar Musyawarah Desa (Musdes) segera dilaksanakan sebagai langkah awal proses demokrasi tersebut.
Kepala Dinas PMD Karimun, Jackie Stewart Touw, memastikan bahwa instruksi telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.
“Camat, Ketua BPD, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa sudah kami informasikan untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa sebagai tahapan awal PAW Kepala Desa Pangke Barat,” ujar Jackie kepada awak media, Jumat (17/04).
Pelaksanaan PAW ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut diatur jelas, apabila posisi kepala desa kosong karena diberhentikan atau mengundurkan diri, dan sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, maka penyelenggaraan PAW menjadi kewajiban.
“Ketentuannya jelas, jika masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka mekanismenya melalui PAW,” tegasnya.
Kabar baiknya, pelaksanaan PAW kini sudah bisa direalisasikan sepenuhnya menyusul dicabutnya moratorium pemilihan kepala desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dengan dicabutnya moratorium tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk kembali menjalankan proses demokrasi di tingkat desa,” ujar Jackie
Pemerintah daerah berharap seluruh rangkaian kegiatan mulai dari Musdes hingga pelantikan nanti dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Pangke Barat tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” pungkas Jackie
*Nichita Bella







