KUNDUR, beritakita.info – Kepolisian Sektor Kundur, Polres Karimun, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di wilayah Tanjungbatu Kota. Seorang pelaku yang diketahui berstatus residivis atau pelaku kejahatan berulang, berhasil ditangkap beserta seluruh barang bukti yang digondolnya saat membobol rumah warga beberapa waktu lalu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota. Saat itu, korban yang berinisial T.A.T (65 tahun) meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci. Namun, hanya ditinggal sekitar satu jam, korban kembali dan mendapati pintu serta bagian rumah dalam kondisi berantakan dan sudah dibobol orang.
Pemeriksaan lebih lanjut di lokasi menunjukkan pelaku masuk dengan cara yang cukup nekat, yakni memanjat dan merusak bagian atap rumah untuk kemudian turun ke dalam ruangan. Pelaku diketahui mengacak-acak isi kamar dan lemari penyimpanan milik korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, di mana pelaku berhasil membawa kabur dua unit telepon genggam (HP), satu unit tablet, serta dua buah jam tangan pintar (smartwatch). Total nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Tak terima rumahnya dibobol dan barang berharganya dibawa lari, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian setempat. Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Denny Saputra, bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan data, hingga pengembangan kasus.

Hasil kerja keras tim penyidik membuahkan hasil positif. Tepat pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R.R alias A (30 tahun) di wilayah Tanjungbatu Kota. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui bukan pertama kali berurusan dengan aparat hukum, dan tercatat sebagai residivis atau pelaku kejahatan yang telah memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.
Saat penggeledahan di tubuh dan tempat persembunyian pelaku, petugas berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang yang dicuri, yakni dua unit HP, dua smartwatch, dan satu unit tablet. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif utamanya melakukan aksinya karena terdesak faktor ekonomi.

Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang berani mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kundur.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti lengkap. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur. Siapa pun yang berani berbuat jahat dan merugikan orang lain, kami pastikan akan bertemu dengan aparat kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKP Sarianto.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara, mengingat perbuatannya memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan, yaitu masuk ke tempat tinggal dengan cara merusak atau memanjat.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat meninggalkan rumah, terutama dalam waktu lama.
“Kami ingatkan masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, serta jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi Call Center 110 Polres Karimun yang siap melayani respon cepat selama 24 jam,” tutup Kapolsek.
*Nichita Bella
