KARIMUN, beritakita.info– Kepolisian Resor Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian gawai elektronik yang terjadi di kawasan padat penduduk Kecamatan Meral. Pelaku yang diketahui berstatus residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, berhasil diamankan tim penyidik kurang dari 24 jam sejak laporan masuk.
Kejadian bermula pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB lalu, tepatnya di depan ruko Tina Tailor, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral. Korban berinisial ST melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam merek iPhone 14 berwarna putih tipe Starlight kapasitas penyimpanan 128 GB yang ditinggalkannya tergeletak di dasbor sepeda motor yang diparkir.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan bahwa pelaku yang teridentifikasi inisial FS alias CM (58 tahun), warga Kelurahan Baran Timur, berniat melancarkan aksinya saat sedang melintas lokasi. Awalnya pelaku berencana membeli obat untuk keperluan istrinya, namun niat berubah saat melihat barang berharga tanpa pengawasan.
“Pelaku mengamati keadaan sekitar terlebih dahulu, memarkir kendaraannya agak menjauh, lalu berjalan mendekat untuk mengambil barang tersebut. Rencananya barang curian itu akan langsung dijual untuk mendapatkan uang tunai,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani.

Pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi desakan kebutuhan hidup. Ia mengaku sangat membutuhkan dana untuk biaya pengobatan istrinya serta keperluan sehari‑hari. Diketahui pula bahwa pria berpekerjaan buruh harian lepas ini pernah tercatat berurusan dengan hukum atas kasus pencurian pada tahun 2021 silam.
Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di samping gedung Bravo, Jalan Asia Afrika, Kelurahan Tanjung Balai, sekitar pukul 22.15 WIB pada hari yang sama. Penyidik juga mengamankan seluruh barang bukti penting, antara lain 1 unit iPhone 14 milik korban, sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku beraksi, seperangkat kartu identitas dan tabungan milik tersangka, serta alat penyimpanan data lain.
Atas perbuatannya yang menimbulkan kerugian materi senilai sekitar Rp11 juta, tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna memperlancar proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Karimun mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak pernah meninggalkan barang berharga terlihat jelas di atas kendaraan, meski hanya sebentar ditinggalkan.
*Nichita Bella



