KARIMUN, beritakita.info– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (23), warga Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kamis (14/5/2026) lalu.
Pelaku diketahui merupakan teman akrab dari anak korban MW, bahkan telah memiliki catatan kasus serupa di tahun 2024 lalu. Barang bukti dua unit ponsel hasil kejahatan telah diamankan lengkap dengan peralatan yang dipakai pelaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani mengatakan peristiwa bermula saat korban melapor ke kantor Polres Karimun pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban melaporkan hilangnya dua unit ponsel bermerek Realme C55 senilai total Rp5.998.000 yang diletakkan di dekat tempat tidurnya saat sedang beristirahat.
Modus yang digunakan pelaku cukup terencana. Diketahui rumah korban menyatu bangunan dengan kediaman anaknya yang sering dijadikan tempat berkumpul pelaku. Rabu (13/5) sore, pelaku sudah masuk ke rumah anak korban dengan cara merusak gembok pintu depan, namun saat itu tidak mengambil barang apa pun dan hanya beristirahat.
Baru menjelang subuh hari berikutnya, sekitar pukul 04.30 WIB, niat jahat pelaku muncul. Ia memanjat dinding kamar menuju atap/plafon, lalu berjalan di atasnya hingga tiba di bagian dapur rumah korban. Setelah turun, pelaku terlebih dahulu membuka pintu belakang agar mudah melarikan diri jika ketahuan, lalu mengambil kedua ponsel korban.
Rencananya, satu unit ponsel akan dijual untuk uang belanja, sedangkan satu sisanya dipakai sendiri. Pelaku bahkan diketahui sudah mengetahui sandi kunci layar perangkat tersebut. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku di kawasan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Timur.

“Tersangka mengakui perbuatannya, motif utamanya karena saat ini tidak memiliki pekerjaan dan ingin mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal ini sangat disayangkan karena korban justru mengenal baik tersangka sebagai teman anaknya. Berdasarkan catatan kami, tersangka juga pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2024 lalu, sehingga kualitas perbuatannya semakin memberatkan,” ungkap Kapolres Yunita
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa kedua unit ponsel tersebut, satu buah gembok rusak, obeng mini ganda, serta sepeda motor jenis Honda Beat pelat nomor BP 3659 KB yang dipakai pelaku ke lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Penahanan terhadap tersangka telah diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Karimun guna kelengkapan berkas perkara.
Kapolres Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada memperketat keamanan rumah, serta tidak segan-segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
*Nichita Bella



