KARIMUN, beritakita.info– Aksi penyelundupan sumber daya alam secara ilegal berhasil digagalkan tim gabungan TNI Angkatan Laut di perairan Kabupaten Karimun. Dini hari Senin (20/7/2026), petugas menyergap dan mengamankan 1,9 ton pasir timah yang hendak dikirim ke negeri jiran tanpa izin resmi, menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,52 miliar.

Penindakan berlangsung di perairan Desa Pongkar, saat satu unit speedboat fiber sedang memuat muatan ilegal sebanyak 50 karung pasir timah di dermaga tak resmi. Kelima orang yang berada di atas kapal berhasil diamankan, yakni DS (31) selaku pemilik barang, W (27) nakhoda, serta tiga awak kapal masing-masing A (46), OA (37), dan Y (43).
Komandan Komando Daerah Maritim (Dankoderal) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menegaskan operasi ini adalah perintah tegas untuk menjaga kekayaan alam Indonesia dari perampasan ilegal.
“Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Agar benar-benar dinikmati rakyat, pemerintah telah menata aturan perizinan. TNI AL dikerahkan melakukan penyekatan di titik rawan agar tidak ada yang mengalir keluar secara sembunyi-sembunyi,” ujar Laksda Berkat Widjanarko, Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, hasil alam yang diselundupkan berarti negara tak mendapat manfaat apa pun, padahal seharusnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
“Karena ini dilakukan tanpa prosedur negara, negara tidak menerima apa-apa. Padahal sumber daya ini milik kita semua. Perlu komitmen bersama memberantas aksi pencurian kekayaan bangsa semacam ini,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Cherestian Noya, menjelaskan dari pengakuan tersangka, pasir timah tersebut berasal dari hasil tambang tradisional warga di wilayah Prayun, Pulau Kundur.
“Kasus ini berdiri sendiri, tidak berkaitan dengan penyelundupan sebelumnya yang berasal dari Bangka Belitung. Tersangka sebagian warga Karimun, ada juga awak kapal yang berasal dari Batam,” jelas Letkol Samuel.

Penyergapan bermula dari informasi intelijen yang diterima pukul 21.00 WIB Senin malam. Setelah pemantauan ketat, tim bergerak meringkus pelaku tepat pukul 01.45 WIB saat proses pemuatan barang sedang berlangsung.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada jajaran Polres Karimun untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum selanjutnya secara transparan dan tegas.
*Nichita Bella



