Karimun beritakita.info Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027 yang baru saja diserahkan Bupati Karimun ke DPRD, diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Jangan hanya menjadi kesepakatan angka dan pembagian program, melainkan fondasi untuk menghentikan persoalan keterlambatan pembayaran atau tunda bayar yang berulang dari tahun ke tahun.
Demikian ditegaskan Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., dalam tanggapan resmi terhadap dimulainya pembahasan rancangan tersebut pada Jumat (31/7/2026).
Dalam rancangan awal, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,406 triliun, meningkat dibanding target APBD 2026 sebesar Rp1,124 triliun. Sementara kemampuan belanja diperkirakan sekitar Rp1,404 triliun. Edwar mengingatkan kenaikan proyeksi ini jangan disambut dengan optimisme yang berlebihan tanpa perhitungan matang.
“KUA–PPAS 2027 jangan hanya menjadi forum membicarakan apa yang ingin dibangun. Pemerintah dan DPRD terlebih dahulu harus memastikan berapa kemampuan keuangan daerah yang benar-benar tersedia, berapa kewajiban lama yang harus diselesaikan, dan berapa ruang fiskal yang aman untuk membiayai program baru,” ujar Edwar tegas.
Pola Lama Harus Dihapus
Edwar menilai persoalan tunda bayar bukan sekadar masalah administrasi. Pada tahun 2020 tercatat utang tunda bayar sekitar Rp55,1 miliar, dan catatan serupa juga muncul dalam pemeriksaan BPK tahun 2024 yang menyebut penyusunan anggaran belum memadai serta manajemen kas belum optimal.
“Apabila tunda bayar hanya terjadi satu kali karena keadaan luar biasa, hal itu masih dapat dipahami. Namun, ketika persoalan yang sama muncul kembali, berarti terdapat kelemahan struktural dalam perencanaan pendapatan, pengendalian belanja, dan manajemen kas,” jelasnya.
Ia meminta pola anggaran dibalik: jangan tentukan belanja dulu lalu naikkan target pendapatan agar seimbang, melainkan belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan yang realistis.
Proyeksi Rp1,406 Triliun Harus Diuji Mendalam
PKIH meminta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab menguji secara terbuka dasar perhitungan pendapatan yang meningkat tersebut, terutama yang bersumber dari harapan kenaikan transfer pusat. Pasalnya, pada APBD 2026 transfer ke daerah justru berkurang sekitar Rp185 miliar.
“Harapan terhadap kenaikan transfer pusat boleh dimasukkan sebagai asumsi, tetapi jangan langsung dijadikan dasar untuk membuat kontrak belanja. Pemerintah harus membedakan pendapatan yang sudah pasti, probabilitas tinggi, dan yang masih berupa harapan,” tegas Edwar.
Selesaikan Utang Lama Sebelum Buka Program Baru
Pembahasan harus diawali dengan inventarisasi utang yang belum terselesaikan. Tunda bayar bukan hanya urusan pemerintah dan kontraktor, tapi berdampak luas hingga ke pekerja, pemasok material, dan pelaku usaha kecil di bawahnya.
“Di belakang satu tagihan pemerintah yang belum dibayar, bisa terdapat puluhan pekerja, toko bangunan, penyedia alat, sopir angkutan, serta keluarga yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Delapan Rambu-Rambu Kunci Agar Tidak Terulang
Untuk mencegah masalah yang sama, PKIH merumuskan delapan panduan:
1. Hitung pendapatan secara konservatif berdasarkan data riil
2. Jangan jadikan pendapatan belum pasti dasar kontrak belanja
3. Inventarisasi dan masukkan tunda bayar ke prioritas utama
4. Uji ketersediaan kas, bukan hanya pagu anggaran
5. Jangan pakai dana khusus untuk kebutuhan lain
6. Buat sistem peringatan dini jika pendapatan meleset
7. Sampaikan data tunda bayar secara terbuka
8. Pastikan setiap tambahan belanja punya sumber dana jelas
APBD Sehat Itu Terbayar Tepat Waktu
Edwar mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukan berarti bebas masalah likuiditas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika program berjalan baik dan semua kewajiban terbayar tepat waktu.
“Lebih baik memiliki APBD yang ukurannya realistis dan seluruh kewajibannya terbayar daripada memiliki APBD besar, tetapi pada akhir tahun meninggalkan utang dan kekecewaan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pembahasan KUA–PPAS ini disebut ujian nyata komitmen eksekutif dan legislatif. APBD bukan gengsi politik, melainkan janji negara kepada masyarakat yang harus ditepati. KUA–PPAS 2027 harus menjadi awal Karimun tidak lagi mewariskan tunda bayar dari tahun ke tahun.
*Nichita Bella




