PANGKALPINANG, beritakita.info – Komitmen PT Timah Tbk dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diwujudkan melalui pendampingan kepada pelaku usaha lokal. Melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK), PT Timah membantu proses legalitas produk milik Roteni (54), pelaku UMKM asal Kota Pangkalpinang yang memproduksi sabun cuci piring berbahan dasar daun sirih dengan merek Bunda Fresh. Dukungan tersebut membuka peluang produk lokal untuk menembus pasar yang lebih luas.
Pendampingan yang diberikan PT Timah tidak hanya berupa pembinaan usaha, tetapi juga memfasilitasi pengurusan berbagai dokumen legalitas, mulai dari izin edar, sertifikasi halal hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kehadiran legalitas tersebut menjadi langkah penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar modern dan memperoleh kepercayaan konsumen.
Roteni menuturkan, ide memproduksi sabun cuci piring berbahan dasar daun sirih berawal dari aktivitasnya di Kelompok Wanita Tani (KWT) Pandan Wangi, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Melihat banyaknya tanaman daun sirih yang belum dimanfaatkan secara optimal, ia terdorong mengolahnya menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
“Banyak daun sirih di kebun KWT yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Saya berpikir bagaimana tanaman ini bisa memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Akhirnya saya mencoba membuat sabun cuci piring berbahan daun sirih,” ujar Roteni.
Proses pengembangan produk tidak berlangsung instan. Selama hampir empat bulan, Roteni melakukan berbagai uji coba untuk mendapatkan formulasi terbaik, mulai dari tingkat kekentalan, daya bersih hingga tingkat keasaman (pH) agar aman digunakan. Daun sirih dipilih karena memiliki kandungan antibakteri alami yang kemudian dipadukan dengan ekstrak jeruk nipis sehingga menghasilkan sabun dengan aroma segar dan daya bersih yang optimal.
Awalnya, produk Bunda Fresh hanya dipasarkan di lingkungan anggota KWT, PKK, dan masyarakat sekitar. Namun setelah memperoleh respons positif dari konsumen, Roteni mulai mengembangkan usahanya. Kini, Bunda Fresh tersedia dalam berbagai pilihan kemasan mulai dari 250 mililiter hingga jeriken lima liter untuk memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas.
Roteni mengaku, sebelum memperoleh izin edar dirinya belum berani memasarkan produk secara luas. Menurutnya, legalitas menjadi syarat utama untuk dapat memasuki pasar modern.
“Sebelumnya saya belum berani memasarkan secara besar-besaran karena belum memiliki izin edar. Sekarang izin sudah keluar sehingga kami bisa memperluas pemasaran,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan PT Timah selama proses pengurusan legalitas usaha.
“PT Timah membantu pengurusan sertifikat halal, izin edar hingga HAKI. Saya benar-benar merasa didampingi selama proses itu. Ini sangat membantu kami sebagai pelaku usaha kecil,” ungkap Roteni.
Dengan seluruh legalitas yang telah dimiliki, Roteni kini menargetkan produk Bunda Fresh dapat dipasarkan di supermarket, minimarket, hingga berbagai toko modern. Seiring itu, ia juga mulai menyiapkan peningkatan kapasitas produksi agar mampu memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.
“Harapan saya Bunda Fresh bisa semakin besar, memiliki rumah produksi sendiri, dan membuka peluang kerja bagi lebih banyak ibu-ibu agar dapat menambah penghasilan keluarga,” tuturnya.
Melalui Program PUMK, PT Timah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat daya saing UMKM di wilayah operasional. Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek permodalan, tetapi juga peningkatan kapasitas usaha dan pemenuhan legalitas produk sehingga pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
*Nichita Bella




