KARIMUN, beritakita.info — Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembentuk undang-undang membenahi secara mendasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk mengembalikan profesi advokat kepada hakikatnya sebagai profesi pelayanan hukum, bukan sekadar status formal yang diperoleh melalui kartu anggota dan berita acara sumpah.
“Advokat bukan pekerjaan karbitan atau sampingan yang dijalankan ketika ada perkara. Advokat adalah profesi pelayanan. Di dalamnya ada kantor, administrasi, tanggung jawab kepada klien, perlindungan dokumen, peningkatan kompetensi, kepatuhan etik, serta kesiapan memberikan bantuan hukum secara berkelanjutan,” ujar Edwar saat diwawancarai, Rabu (5/8/26)
MK Akui Persoalan Advokat Tidak Bisa Dibiarkan
Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian UU Advokat untuk sebagian. MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian dengan berpedoman pada putusan-putusan MK sebelumnya.
Menurut PKIH, amar tersebut menunjukkan bahwa persoalan profesi advokat tidak lagi dapat dianggap sebatas konflik internal antarorganisasi. Permasalahan yang muncul telah menyentuh kepastian hukum, kualitas pelayanan kepada masyarakat, efektivitas pengawasan, keseragaman standar profesi, dan integritas sistem peradilan.
Mahkamah juga menilai banyaknya organisasi advokat tidak dengan sendirinya meningkatkan kualitas profesi. Dalam praktiknya, tidak tersedia standar rujukan yang sama dalam proses penerimaan anggota, pendidikan profesi, pengangkatan advokat, dan penegakan kode etik. Masing-masing organisasi mengklaim legitimasi berdasarkan UU Advokat sehingga melahirkan fragmentasi kelembagaan.
“Putusan ini harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa kebebasan membentuk organisasi tidak boleh berubah menjadi kebebasan memproduksi advokat tanpa barometer kualitas yang jelas,” kata Edwar.
Kartu Advokat dan BA Sumpah Bukan Satu-Satunya Ukuran Profesionalitas
PKIH melihat salah satu persoalan utama profesi advokat saat ini adalah terlalu dominannya pendekatan administratif-formal. Seseorang kerap dianggap telah sepenuhnya memenuhi kualitas sebagai advokat hanya karena mempunyai kartu anggota organisasi dan telah mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi.
Padahal, dua dokumen tersebut belum cukup membuktikan bahwa seseorang benar-benar menjalankan profesi secara aktif, memiliki tempat pelayanan yang jelas, mempunyai sistem administrasi perkara, menjaga dokumen klien, mengikuti pendidikan berkelanjutan, serta tunduk pada mekanisme pengawasan yang efektif.
Menurut Edwar, sumpah advokat merupakan pintu masuk untuk menjalankan profesi, bukan garis akhir pembentukan profesionalitas. Setelah disumpah, seorang advokat harus terus membuktikan kompetensi, integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Berita acara sumpah tidak boleh berubah menjadi izin seumur hidup tanpa evaluasi. Begitu pula kartu advokat tidak boleh hanya menjadi simbol yang diperpanjang secara administratif tanpa memastikan pemegangnya benar-benar menjalankan pelayanan hukum secara profesional,” tegasnya.
Ia menilai negara perlu membangun status yang jelas antara advokat aktif dan tidak aktif. Advokat aktif semestinya mempunyai alamat praktik yang dapat ditemukan, sistem administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta akses pengaduan yang jelas bagi masyarakat.
Organisasi Advokat Bukan Sekadar Perkumpulan Berakta Notaris
PKIH menegaskan perlunya pembedaan antara kebebasan membentuk perkumpulan dengan kewenangan menjalankan fungsi publik di bidang profesi advokat.
Setiap warga negara memang berhak mendirikan organisasi. Namun, tidak setiap perkumpulan yang memiliki akta notaris serta pengesahan badan hukum otomatis layak menjalankan pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan, penindakan etik, dan pemberhentian advokat.
“Akta notaris hanya membuktikan bahwa sebuah perkumpulan telah didirikan secara administratif. Akta itu belum membuktikan bahwa organisasi tersebut mempunyai anggota yang terverifikasi, kantor yang nyata, lembaga pendidikan yang berkualitas, dewan kehormatan yang bekerja, sistem pengaduan publik, serta kemampuan mengawasi seluruh anggotanya,” ujar Edwar.
Dalam putusan tersebut, MK mengingatkan bahwa berbagai organisasi advokat saat ini menjalankan fungsi pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, pembentukan kode etik, pengawasan, pembentukan dewan kehormatan, hingga pemberhentian advokat. Keadaan tersebut memperlihatkan benturan antara desain awal UU Advokat yang menghendaki organisasi tunggal dengan realitas pluralitas organisasi.
Karena itu, PKIH mendorong agar selama masa transisi menuju perubahan UU Advokat, hanya organisasi yang telah memenuhi verifikasi administratif dan faktual yang diperbolehkan menjalankan kewenangan pengangkatan serta pengawasan advokat.
Verifikasi tersebut harus menilai keberadaan kantor, struktur kepengurusan, jumlah dan data anggota, lembaga pendidikan, mekanisme ujian, dewan kehormatan, sistem pengaduan, rekam jejak penindakan etik, dan kemampuan organisasi menjalankan fungsi pengawasan secara nasional.
Masalah Utama Bukan Lagi Sekadar Single Bar atau Multibar
PKIH menilai salah satu bagian paling progresif dari Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 adalah pergeseran fokus Mahkamah dari perdebatan mengenai organisasi mana yang paling sah menuju persoalan desain tata kelola profesi.
Mahkamah menyatakan persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan semata-mata keabsahan suatu organisasi, melainkan ketiadaan aturan yang mampu memisahkan fungsi representatif dengan fungsi regulatif.
Fungsi representatif berkaitan dengan organisasi sebagai wadah berhimpun, memperjuangkan kepentingan anggota, melakukan pengembangan profesi, dan membangun solidaritas. Sementara itu, fungsi regulatif meliputi penetapan standar nasional, registrasi, ujian, pengawasan, disiplin, penegakan etik, dan perlindungan masyarakat.
Menurut PKIH, kedua fungsi tersebut tidak semestinya terkonsentrasi tanpa mekanisme kontrol. Organisasi yang berkepentingan menambah anggota tidak seharusnya sekaligus bebas menentukan sendiri standar penerimaan, mengangkat anggota, mengawasi, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi tanpa regulator independen.
“Konflik kepentingan dapat muncul ketika organisasi hidup dari iuran dan penerimaan anggota, tetapi pada saat yang sama organisasi itu pula yang menentukan kelulusan, mengangkat, mengawasi, dan menindak anggotanya,” ujar Edwar.
Karena itu, PKIH mendukung gagasan pembentukan regulator profesi yang independen dalam bentuk dewan, konsil, atau majelis nasional. Organisasi advokat tetap bebas dan mandiri sebagai wadah profesi, tetapi fungsi regulasi yang menyangkut kepentingan publik harus dilaksanakan berdasarkan standar nasional yang seragam.
Negara Tetap Wajib Menjamin Kualitas Advokat
PKIH menolak pandangan bahwa keterlibatan negara dalam standardisasi profesi otomatis merupakan bentuk intervensi terhadap independensi advokat.
Independensi, menurut Edwar, tidak boleh dimaknai sebagai keadaan tanpa pengawasan. Kemerdekaan advokat diperlukan agar dapat membela klien tanpa tekanan pemerintah, aparat penegak hukum, maupun kepentingan politik. Namun, kemerdekaan tersebut harus disertai akuntabilitas terhadap klien, masyarakat, kode etik, dan sistem peradilan.
Putusan MK juga menegaskan bahwa perubahan UU Advokat perlu mengatur desain kelembagaan, pemisahan organisasi profesi dengan regulator, bentuk dan kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi, serta mekanisme akuntabilitas keduanya.
Selain itu, MK mengarahkan pembentukan standar nasional yang meliputi standardisasi kompetensi, pendidikan profesi, kurikulum minimum, kualitas penyelenggara pendidikan, ujian nasional yang objektif dan transparan, rekrutmen, pengawasan, disiplin, proses pemeriksaan etik yang adil, independensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Mahkamah menilai peran negara tetap diperlukan karena advokat menjalankan fungsi publik yang berhubungan langsung dengan sistem peradilan, akses terhadap keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Negara berkewajiban menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi, serta perlindungan masyarakat pencari keadilan.
“Negara tidak boleh mengendalikan pembelaan advokat, tetapi negara juga tidak boleh lepas tangan terhadap kualitas orang yang diberi status sebagai penegak hukum,” kata Edwar.
Kantor Advokat Harus Nyata dan Dapat Diverifikasi
Sebagai bagian dari pembenahan, PKIH mengusulkan agar advokat yang menyatakan diri aktif menjalankan profesi diwajibkan memiliki kantor atau alamat praktik yang dapat diverifikasi secara administratif dan faktual.
Kantor tidak harus selalu berbentuk gedung besar atau berada di pusat kota. Namun, harus terdapat tempat pelayanan yang nyata, alamat yang dapat ditemukan, sistem penyimpanan dokumen, sarana komunikasi, administrasi perkara, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Verifikasi kantor diperlukan bukan untuk membatasi advokat muda atau advokat di daerah, melainkan untuk melindungi masyarakat. Banyak persoalan terjadi ketika klien telah menyerahkan dokumen asli atau membayar honorarium, tetapi kemudian kesulitan menemukan advokat maupun alamat kantornya.
PKIH mengusulkan agar Pengadilan Negeri di wilayah domisili advokat dapat dilibatkan dalam verifikasi keberadaan kantor, sedangkan registrasi nasional dikelola oleh regulator profesi secara terintegrasi dengan Mahkamah Agung.
Namun, standar kantor harus diterapkan secara proporsional. Advokat perseorangan, kantor bersama, lembaga bantuan hukum, dan kantor hukum korporasi dapat mempunyai bentuk yang berbeda, sepanjang seluruhnya memiliki alamat yang jelas dan memenuhi standar minimum pelayanan.
Jangan Jadikan Profesi Advokat Tempat Mencari Status
PKIH mengingatkan bahwa peningkatan jumlah advokat tidak selalu sejalan dengan peningkatan akses terhadap keadilan. Jumlah yang besar akan bermanfaat apabila diikuti kualitas, penyebaran pelayanan, kepatuhan etik, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila pengangkatan hanya berorientasi pada penerbitan kartu dan penambahan anggota organisasi, profesi advokat berisiko berubah menjadi komoditas administratif.
“Jangan sampai orang mengejar kartu advokat hanya untuk mendapatkan status sosial, melengkapi jabatan lain, atau menggunakannya ketika sewaktu-waktu diperlukan. Menjadi advokat berarti menyediakan diri untuk melayani orang yang sedang menghadapi persoalan hukum,” ujar Edwar.
Menurutnya, seseorang boleh mempunyai pengalaman maupun keahlian lain. Namun, ketika menyatakan diri sebagai advokat aktif, ia harus memenuhi tanggung jawab profesi secara sungguh-sungguh. Profesi ini berhubungan dengan kebebasan seseorang, harta kekayaan, keluarga, pekerjaan, perusahaan, bahkan masa depan klien.
Kesalahan advokat tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi dapat menyebabkan seseorang kehilangan hak, terlambat mengajukan upaya hukum, salah menentukan strategi perkara, kehilangan dokumen, atau tidak memperoleh pembelaan yang layak.
Revisi UU Advokat Jangan Dikuasai Kepentingan Organisasi
PKIH meminta DPR dan pemerintah membuka proses perubahan UU Advokat secara transparan dengan melibatkan advokat daerah, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, pengadilan, pengguna jasa hukum, dan seluruh organisasi advokat.
Pembahasan tidak boleh hanya menjadi arena perebutan legitimasi antarorganisasi atau alat mengukuhkan kepengurusan tertentu. Revisi harus berorientasi pada kepentingan pencari keadilan serta masa depan profesi advokat.
PKIH juga mendorong pembentukan satu basis data nasional yang memuat identitas advokat, organisasi asal, nomor sumpah, domisili dan alamat praktik, status aktif, riwayat pendidikan berkelanjutan, serta status sanksi etik. Sebagian data dapat dibuka kepada masyarakat dengan tetap melindungi data pribadi.
Selanjutnya, diperlukan satu standar kode etik nasional dan sistem disiplin yang berlaku lintas organisasi. Advokat yang dijatuhi sanksi tidak boleh menghindari hukuman hanya dengan berpindah organisasi atau membentuk organisasi baru.
Momentum Mengembalikan Marwah Officium Nobile
PKIH memandang Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 sebagai momentum untuk mengakhiri tata kelola profesi yang terfragmentasi dan membangun sistem advokat yang modern, independen, profesional, serta berorientasi pada pelayanan.
Putusan tersebut tidak boleh berhenti sebagai koreksi normatif. Tenggat dua tahun harus digunakan untuk menyusun sistem yang mampu menjamin kualitas sejak pendidikan, ujian, pengangkatan, sumpah, registrasi, praktik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, hingga pemberhentian advokat.
“Marwah officium nobile tidak lahir dari toga, kartu anggota, gelar, atau banyaknya perkara yang ditangani. Kehormatan itu lahir dari kompetensi, keberanian membela yang benar, kesetiaan kepada klien, kepatuhan pada kode etik, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap pelayanan hukum,” tegas Edwar.
PKIH menegaskan, pembenahan profesi advokat bukan untuk mempersulit seseorang menjadi advokat, melainkan memastikan bahwa setiap orang yang menyandang status tersebut benar-benar layak dipercaya masyarakat.
“Advokat adalah profesi pelayanan hukum. Bukan pekerjaan sampingan, bukan sekadar kartu dalam dompet, dan bukan gelar yang dipakai ketika diperlukan. Ketika seseorang memilih menjadi advokat, ia harus hadir sepenuhnya untuk hukum, keadilan, dan masyarakat yang membutuhkan pembelaan,” tutup Edwar.
*Nichita Bella




