KARIMUN, beritakita.info- Di perairan utara Tanjung Parit, wilayah perbatasan Kepulauan Riau pada (17/8/2026) lalu, sebuah operasi besar-besaran berlangsung menegangkan. Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton, sekaligus mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 13 juta jiwa dari bahaya narkoba serta kerugian negara sebesar Rp25,9 triliun.
Semuanya bermula dari kecermatan intelijen. Menurut informasi yang diterima pada Kamis (20/8/2026) sore, pada awal Agustus 2026, tim analisis gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai menemukan kejanggalan pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. Kapal itu ternyata sebelumnya bernama MV Rain Maker dan terindikasi melakukan aktivitas bongkar-muat barang gelap di tengah laut ship-to-ship di wilayah perairan Andaman hingga Selat Malaka, sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Begitu kapal memasuki perairan Indonesia, Bea Cukai segera mengerahkan armada patroli. Pada Senin, 17 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB, kapal-kapal patroli BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak mengejar target. Sekitar pukul 18.00 WIB, MV Ocean Porter berhasil ditemukan dan dihentikan di perairan utara Tanjung Parit. Diiringi kapal-kapal lain yang menyusul, seluruh tim berhasil naik ke kapal dan mengamankan situasi. Malam harinya, kapal dikawal ketat menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam.
Pagi itu, Selasa 18 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, pemeriksaan besar-besaran dimulai. Petugas mengerahkan segala daya dan peralatan canggih unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam, serta perangkat deteksi seperti backscatter x-ray untuk menemukan ruangan ganda dan lantai palsu yang dimodifikasi, rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), hingga Defender Omega milik BNN.
Dan temuan itu akhirnya terungkap. Di dalam palka kapal, tersembunyi rapi, terdapat 8 drum berkapasitas 200 liter dan 1 tangki 1.000 liter berisi cairan berbau menyengat. Pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine, dengan perkiraan berat bruto mencapai 2,6 ton.
Angka yang mengerikan itu berarti: 13 juta jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dan negara terhindar dari biaya rehabilitasi sebesar Rp25,9 triliun rupiah.
Belum selesai, pemeriksaan menemukan hal lain. Di dalam kontainer berukuran 40 kaki bernomor DRYU9201919, petugas menemukan 157 boks rokok tanpa pita cukai merek GD, yang diduga berasal dari Tiongkok. Setiap boks berisi 50 slop, sehingga total mencapai 1.570.000 batang rokok. Nilai barang diperkirakan Rp3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,4 miliar.
Sepuluh orang anak buah kapal, seluruh warga negara Myanmar, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini menunjukkan satu hal, di perairan perbatasan kita, pengawasan tidak pernah berhenti. Satu kapal ternyata menyembunyikan dua kejahatan besar sekaligus yakni narkotika jutaan dolar dan rokok ilegal jutaan batang. Namun berkat kerja sama intelijen, kecepatan patroli, dan ketelitian pemeriksaan, semuanya berhasil digagalkan.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini. Satu hal yang pasti bahwa laut bukanlah jalan bebas untuk kejahatan. Di perbatasan kita, ada mata yang selalu waspada.
Menurut informasi sementara, barang bukti yang diamankan adalah sabu cair dengan jumlah fantastis sebanyak 2,6 ton dan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
*Nichita Bella









