Senin, Agustus 24, 2026
BerandaEkonomiSering Terima Keluhan Pelayanan Pelabuhan, PKIH Karimun: Segera Evaluasi, Sebelum Kami Ambil...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Sering Terima Keluhan Pelayanan Pelabuhan, PKIH Karimun: Segera Evaluasi, Sebelum Kami Ambil Langkah Terukur!

KARIMUN, beritakita.info — Pelabuhan adalah gerbang utama Kabupaten Karimun, simpul konektivitas yang menghubungkan pulau, masyarakat, ekonomi, dan perdagangan. Namun belakangan ini, Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan di pelabuhan. Mulai dari sikap petugas, cara berkomunikasi, keramahan, hingga persepsi perlakuan yang berbeda terhadap pengguna jasa.

Bagi daerah kepulauan seperti Karimun, pelabuhan bukan sekadar tempat kapal bersandar. Ia adalah wajah daerah, etalase pelayanan publik, dan cermin tata kelola pemerintahan. Karena itu, Ketua PKIH Karimun menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Saya cukup sering menerima masukan dari masyarakat. Ada yang menyampaikan soal sikap pelayanan, cara berkomunikasi, keramahan petugas, sampai munculnya persepsi mengenai perlakuan yang berbeda terhadap pengguna jasa. Saya kira masukan seperti ini tidak boleh dianggap angin lalu. Harus menjadi bahan evaluasi,” ujar Ketua PKIH Karimun, Edwar Kelvin saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026) Pagi.

Ia menekankan bahwa pelayanan yang santun, adil, dan tidak diskriminatif bukan sekadar urusan kesopanan, melainkan ada landasan hukum yang mengaturnya. Mengutip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 dan Pasal 34, pelaksana pelayanan wajib bersikap adil, tidak diskriminatif, cermat, santun, ramah, tegas, serta profesional.

“Jadi ketika kita berbicara mengenai keramahan, tidak tebang pilih, kepastian prosedur, dan kemudahan memperoleh pelayanan, itu bukan semata-mata persoalan sopan santun. Ada prinsip hukum pelayanan publik di belakangnya. Undang-undang bahkan masuk sampai kepada dimensi perilaku pelaksana pelayanan. Artinya, cara masyarakat diperlakukan itu bukan persoalan remeh,” jelasnya.


Jangan Bermuka Masam, Masyarakat Datang untuk Dilayani

Ketua PKIH secara khusus mengingatkan petugas pelayanan agar membangun budaya pelayanan yang humanis.

“Jangan bermuka masam ketika melayani. Masyarakat datang bukan untuk mengganggu pekerjaan kita. Justru melayani masyarakat merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri. Kita bekerja bukan gratis. Maka jangan membuat masyarakat seolah-olah sedang meminta belas kasihan. Pelayanan yang baik bukan kemurahan hati petugas kepada masyarakat, tetapi bagian dari tanggung jawab pekerjaannya,” tegas Edwar Kelvin

Ia juga menegaskan bahwa ketegasan dan keramahan bukan hal yang saling bertentangan.

“Tegas boleh, tetapi undang-undang juga memerintahkan santun dan ramah. Petugas boleh melarang, boleh membatasi akses, boleh meminta antre, asal jelaskan dengan baik. Humanis bukan berarti membiarkan pelanggaran, dan tegas bukan berarti harus kasar,” jelas Kelvin

Tidak Boleh Tebang Pilih Pelayanan Harus Sama untuk Semua

Salah satu keluhan yang paling disorot adalah persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap mereka yang punya kenalan atau akses. PKIH mengingatkan bahwa asas kesamaan hak dan persamaan perlakuan adalah prinsip dasar dalam UU Pelayanan Publik.

“Ukuran pelayanan yang sehat itu sederhana, orang yang tidak mengenal siapa-siapa tetap mendapatkan pelayanan sebaik orang yang mengenal siapa-siapa. Kalau prosedurnya antre, ya antre. Kalau suatu kawasan memang dilarang dimasuki, maka larangan itu harus diberlakukan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa orangnya,” ungkapnya

Ia membedakan dengan tegas antara perlakuan khusus yang berdasar hukum dengan perlakuan istimewa karena kedekatan personal.

“Penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, orang sakit, itu kelompok yang memang berhak mendapat prioritas berdasarkan aturan. Itu bukan tebang pilih. Tetapi kalau seseorang memperoleh kemudahan hanya karena kenal petugas, mempunyai jabatan, atau punya akses personal, itu persoalan lain. Akses khusus harus punya aturan main, bukan aturan kenal siapa,” ujarnya

Pelabuhan Bukan Taman Bermain, Tetapi Juga Bukan Wilayah Sewenang-wenang

Ketua PKIH mengakui bahwa pelabuhan memiliki karakter khusus, ada keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang harus dijaga. Pembatasan akses itu sah dan diperlukan. Namun setiap pembatasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pelabuhan bukan taman bermain. Tidak mungkin semua orang bebas masuk ke semua area. Tetapi pertanyaannya, berdasarkan aturan apa seseorang diperbolehkan atau dilarang masuk? Siapa yang berwenang? Bagaimana SOP-nya? Dan apakah diterapkan secara konsisten? Jangan hari ini orang A tidak boleh, besok orang B boleh hanya karena kenal seseorang. Masyarakat pasti bertanya, sebenarnya yang berlaku aturan atau akses?,” ujar Kelvin

Menurut Kelvin, prinsip administrasi pemerintahan yang baik menuntut setiap kewenangan dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak pribadi.

“Semakin besar kewenangan seseorang untuk mengatur masyarakat, semakin besar pula kewajibannya untuk menjelaskan mengapa kewenangan itu digunakan,” katanya

Pelabuhan adalah Wajah Karimun, Tak Hanya Bangun Fisik, Juga Jangan Lupa Bangun Budaya Pelayanan

Bagi PKIH, pelayanan pelabuhan bukan sekadar soal administrasi. Ia berkaitan erat dengan citra daerah, iklim investasi, pariwisata, dan daya saing Karimun.

“Pemerintah dapat membangun terminal yang megah, memperpanjang dermaga, dan meningkatkan konektivitas kapal. Tetapi pembangunan fisik tanpa pembangunan budaya pelayanan akan menghasilkan infrastruktur yang kehilangan dimensi manusianya. Orang yang baru pertama kali tiba di Karimun mungkin belum mengenal pejabat daerahnya. Tetapi lima atau sepuluh menit setelah turun dari kapal, dia sudah mulai membentuk persepsi mengenai Karimun dari bagaimana dia diterima dan dilayani,” ungkap Kelvin

Evaluasi Dulu, Sebelum Langkah Lebih Lanjut

PKIH Karimun mendorong pihak pengelola pelabuhan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari standar pelayanan, etika petugas, SOP akses, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan internal.

“Jangan melihat kritik masyarakat sebagai ancaman. Keluhan adalah data. Kalau keluhan yang sama muncul terus-menerus, secara akademik itu menunjukkan ada sesuatu yang patut dievaluasi,” ujarnya.

Saat ini PKIH memilih menyampaikan imbauan secara terbuka sebagai bagian dari kontrol sosial dan kontribusi akademik. Namun pintu untuk langkah selanjutnya tetap terbuka.

“Evaluasilah pelayanan sebelum kami ambil langkah terukur. Kami tidak ingin mencari kesalahan siapa pun. Kami ingin sistemnya diperbaiki. Tetapi kalau masyarakat terus mengeluh dan tidak ada perbaikan, tentu sebagai lembaga kajian hukum kami mempunyai ruang untuk melakukan upaya-upaya yang terukur, mulai dari inventarisasi pengaduan, verifikasi fakta, kajian hukum, penyampaian rekomendasi, hingga mendorong mekanisme pengawasan yang ada, termasuk Ombudsman RI, apabila memang diperlukan. Semuanya harus berbasis data, objektif, dan berada dalam koridor hukum,” jelas Kelvin

 Pelabuhan Dibangun untuk Menghubungkan Manusia

Di akhir pernyataannya, Ketua PKIH menyampaikan pesan yang mendalam kepada Pelabuhan yang ada di Kabupaten Karimun.

“Pelabuhan harus tertib, tetapi jangan angkuh. Harus tegas, tetapi tetap humanis. Harus memiliki pembatasan akses, tetapi jangan tebang pilih. Dan masyarakat tidak seharusnya membutuhkan ‘orang dalam’ untuk mendapatkan pelayanan yang memang menjadi haknya. Sebab pada akhirnya, pelabuhan dibangun bukan untuk menunjukkan siapa yang berkuasa. Pelabuhan dibangun untuk menghubungkan manusia. Dan hukum hadir untuk memastikan setiap manusia diperlakukan secara adil, tertib, dan bermartabat,” pungkas Edwar Kelvin

*Nichita Bella