Kamis, Agustus 27, 2026
BerandaKarimunMulai 1 September, 324 Pelanggan Menunggak di Perumda Tirta Mulia Akan diputus
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Mulai 1 September, 324 Pelanggan Menunggak di Perumda Tirta Mulia Akan diputus

KARIMUN, beritakita.info— Perumda Tirta Mulia Karimun akan mengambil langkah tegas guna menertibkan pelanggan yang menunggak pembayaran air. Mulai 1 September 2026 mendatang, distribusi air bersih akan diputus sementara bagi ratusan sambungan rumah yang belum melunasi kewajibannya selama 3 bulan atau lebih.

Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan mengatakan bahwa tercatat sebanyak 324 pelanggan tersebar di Pulau Karimun, Pulau Kundur, hingga Pulau Moro masuk dalam daftar penunggak yang akan ditindaklanjuti. Langkah ini diambil setelah berbagai peringatan ternyata belum mendapat tanggapan dari para pelanggan terkait.

“Ada 324 pelanggan kami yang mengalami penunggakan kewajiban, dan ini tersebar di Pulau Karimun, Pulau Kundur, hingga Pulau Moro. Sebelum langkah ini diambil, kami sudah berulang kali memberikan peringatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak yang belum melunasi. Karena itu, mulai 1 September 2026 kami akan lakukan pemutusan sementara distribusi airnya,” ungkap Ferry

Kata Ferry, pemutusan ini menyasar pelanggan yang menunggak 3 bulan ke atas. Ini bukan tanpa alasan, air adalah kebutuhan dasar, namun pengelolaan dan penyediaan air juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Menurutnya jika kewajiban tidak dipenuhi secara bersama-sama, pelayanan ke semua pelanggan pada akhirnya akan terdampak.

“Kami berikan kesempatan sebelum tanggal 1 September untuk melunasi. Jika dalam 3 bulan setelah pemutusan sementara ini masih belum ada pelunasan, kami akan lakukan pemutusan permanen, sambungan akan dicabut. Untuk disambung kembali nanti, selain melunasi seluruh tunggakan, juga dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp200.000 per Sambungan Rumah (SR),” jelas Ferry

Perumda Tirta Mulia Karimun memohon pengertian seluruh pelanggan. Langkah tegas ini diambil semata-mata agar roda pelayanan air bersih dapat terus berjalan berkelanjutan. Sebelum 1 September 2026, para pelanggan yang tertunggak diminta segera melunasi kewajibannya, baik secara langsung di kantor Perumda maupun melalui saluran pembayaran yang tersedia.

*Nichita Bella