Kamis, September 3, 2026
BerandaKarimunAturan Baru Parkir Pelabuhan Taman Bunga: Bayar Sekali, Bisa Keluar-Masuk Seharian!
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Aturan Baru Parkir Pelabuhan Taman Bunga: Bayar Sekali, Bisa Keluar-Masuk Seharian!

Karimun, beritakita.info — Ada kabar baik bagi pengguna jasa Pelabuhan Taman Bunga Karimun! Mulai 1 September 2026, PT Pelabuhan Karimun menerapkan sistem parkir baru yang lebih ramah kantong, yakni bayar sekali saat masuk, tiket berlaku seharian hingga pukul 24.00 WIB di tanggal yang sama. Artinya, kendaraan bisa keluar-masuk pelabuhan berulang kali tanpa harus membayar ulang, selama masih di hari yang sama.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharliyantie Hilsya, sebagai bagian dari upaya pembenahan kawasan pelabuhan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Jadi, untuk setiap masuk ke area pelabuhan tidak harus selalu bayar. Tapi yang sudah masuk dan membayar tiket, bisa menggunakan tiket itu untuk seharian hingga batasnya jam 12 malam, berlaku di tanggal hari itu,” ungkap Liza

Lebih istimewa lagi, bagi pengemudi oplet dan angkutan umum, tidak dikenakan biaya parkir saat masuk pelabuhan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban para pelaku angkutan umum yang beroperasi di kawasan pelabuhan sekaligus menjaga kelancaran arus penumpang.

Pemberlakuan sistem baru ini sudah berjalan sejak 1 September 2026. Pada tahap awal, petugas akan langsung menyampaikan penjelasan kepada para pengendara di lokasi parkir agar masyarakat memahami aturan baru ini dengan baik. Pihak pengelola juga membuka ruang untuk evaluasi demi penyempurnaan pelayanan ke depannya.

“Kita sosialisasi dan akan mengevaluasi untuk di tahap awal. Sehingga nantinya kita bisa memberikan kenyamanan, keamanan, dan kerapian area pelabuhan dengan kendaraan yang tertata,” ujar Liza

Dengan aturan baru ini, diharapkan kawasan Pelabuhan Taman Bunga menjadi lebih tertib, transparan, dan tetap mengutamakan kenyamanan serta kepentingan masyarakat.

Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharlyantie Hilsya, menjelaskan penunjukan berdasarkan Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 229 tanggal 22 Juli 2026, berlaku efektif 23 Juli 2026. Ruang lingkup mencakup pengelolaan parkir, penataan kawasan, hingga penyusunan sistem parkir berbasis teknologi dalam jangka waktu enam bulan.

“Tarif yang kami tetapkan melalui SK Direksi PT Pelabuhan Karimun Nomor PKP/SK-DIR/007.08-2026 justru lebih rendah dibandingkan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Penetapan ini mempertimbangkan kemampuan dan keterjangkauan pengguna jasa, guna memberikan kepastian tarif, tertib administrasi, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan,” jelas Liza

Rincian tarif parkir yang berlaku:

  • Roda dua: Rp1.000 | Menginap Rp5.000/malam | Langganan Rp25.000/bulan
  • Roda tiga & empat: Sekali masuk Rp3.000 | Menginap Rp15.000/malam | Langganan Rp75.000/bulan
  • Roda enam: Rp4.000 |

Sementara itu, Perda menetapkan tarif jauh lebih tinggi, misalnya sepeda motor Rp2.000 sekali masuk dan Rp50.000/bulan; mobil Rp4.000 sekali masuk dan Rp125.000/bulan. Liza juga menyebutkan pas parkir akan diberi stempel tanggal sehingga bisa digunakan kembali, dan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penerapan pas parkir tersebut.

*Nichita Bella