Karimun, beritakita.info — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau turun langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun untuk melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, pada Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Ombudsman dalam mengawasi dan memastikan pelayanan publik di daerah berjalan sesuai standar, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian ini mencakup wawancara mendalam terhadap berbagai pihak, mulai dari pimpinan pelayanan, petugas depan (frontliner), hingga pengelola pengaduan. Tim Ombudsman juga melakukan pemeriksaan dokumen terkait standar pelayanan, perencanaan, evaluasi kinerja, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang berlaku, bebas dari praktik maladministrasi, serta terus bergerak menuju pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan penilaian berlangsung dengan baik dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun. Diharapkan, hasil penilaian ini dapat menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami sangat mendukung dan menyambut baik penilaian ini. Ini menjadi momen bagi kami untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masukan dari Ombudsman sangat berharga untuk kemajuan pelayanan ke depannya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Keimigrasian (Kasi TIKKIM) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Muhamad Arfat.
Melalui penilaian ini, diharapkan tercipta iklim pelayanan publik yang bersih, responsif, dan semakin mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Karimun.
*Nichita Bella









