Karimun, beritakita.info – Persoalan tata ruang berujung penyegelan bangunan Kafe Batam Bakery di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menyegel bagian belakang bangunan kafe tersebut, Selasa (15/9/2026) Siang.

Penyegelan dilakukan terhadap bangunan tambahan di bagian belakang yang terdiri dari lantai satu dan lantai dua. Pemerintah daerah menilai bangunan tersebut berdiri di kawasan sempadan danau yang masuk dalam zona perlindungan setempat.
Kepala Dinas PUPR Karimun, Raja Machrizal, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang sebelumnya telah dilakukan terhadap pengelola.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap pelanggaran penataan ruang. Ini merupakan rangkaian yang sudah kita mulai sejak awal melalui tindakan tertib administrasi berupa teguran tertulis satu, dua, dan tiga,” ujar Machrizal di lokasi, Selasa.

Menurutnya, bangunan tersebut juga belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun 2021–2041, Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 terkait sanksi administratif.
Usai penyegelan, aktivitas di bagian bangunan tersebut dihentikan sementara selama 45 hari kerja. Machrizal mengatakan penyegelan bukan berarti pemerintah langsung mengambil langkah pembongkaran. Menurut dia, masih terdapat ruang bagi pengelola untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang sanksi terberat adalah pembongkaran. Jika ada opsi lain selain pembongkaran, tentu kami lebih memilih yang lain sebagai bentuk kemanusiaan. Namun juga sebelum ke arah situ, kita cari titik temu dan solusi yang lebih manusiawi serta dibenarkan secara aturan. Jika nanti terpaksa mengharuskan pembongkaran, itu harus dilakukan secara mandiri oleh pihak pengelola,” katanya.
Di sisi lain, pengelola Kafe Batam Bakery, Ernis Hutabarat, menyatakan keberatan terhadap tindakan penyegelan tersebut.
Ernis menilai langkah pemerintah daerah dilakukan terlalu cepat karena pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat bantahan terhadap teguran yang diberikan Dinas PUPR.
Ia juga mengaku telah menyurati Bupati Karimun untuk meminta adanya kebijakan khusus terkait bangunan tersebut.
Menurut Ernis, bangunan tambahan tersebut pada awalnya dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengunjung, terutama fasilitas umum seperti mushola.
“Awalnya ada tuntutan pengunjung untuk pembangunan fasilitas umum seperti mushala. Kami pikir kalau untuk kepentingan publik tidak ada masalah, karena dalam aturan ada kekhususan yang bisa dipenuhi,” ujar Ernis.

Ernis mengakui lokasi bangunan tersebut memang berada di kawasan yang masuk zona perlindungan setempat. Kondisi tersebut, kata dia, juga menjadi alasan pengajuan izin bangunan sebelumnya tidak diterbitkan melalui sistem.
Meski demikian, pihak pengelola mengaku telah berupaya mencari jalan keluar. Sejumlah opsi bahkan disebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah, mulai dari menghentikan aktivitas komersial di area tersebut, memenuhi kewajiban administrasi, hingga menghibahkan bangunan beserta tanah kepada Pemerintah Kabupaten Karimun apabila kawasan tersebut akan difungsikan sebagai fasilitas publik. Namun, menurut Ernis, berbagai opsi tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah daerah.
“Tapi respons itu tidak ada, tiba-tiba langsung dilakukan penyegelan. Padahal wilayah danau ini juga kan zona PS sedang dibahas juga di DPRD,” tuturnya.

Penyegelan tersebut kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Ernis menyebut pihak pengelola masih membuka ruang komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun. Namun apabila tidak ditemukan solusi, pihaknya siap menempuh jalur hukum. Pengelola mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami menghormati aturan dan siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian. Jika nantinya keputusan pengadilan tidak berpihak kepada kami, tentu akan kami patuhi,” kata Ernis.
Ia juga mempertanyakan tindakan penertiban yang dinilainya belum sepenuhnya memberikan ruang penyelesaian bagi pengelola. Ernis berharap pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek penataan ruang, tetapi juga melihat keberadaan investasi lokal serta kontribusi usaha terhadap daerah.
“Kami berharap ada ruang untuk mencari solusi bersama. Bangunan ini tidak mengganggu pelayanan publik dan berada di area sempadan, bukan tepat di bibir pantai,” ujarnya.
Dengan penyegelan yang berlaku selama 45 hari kerja tersebut, nasib bangunan tambahan Kafe Batam Bakery kini masih menunggu proses penyelesaian antara pemerintah daerah dan pihak pengelola.

Di satu sisi, Pemkab Karimun menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan tata ruang. Di sisi lain, pengelola meminta adanya solusi dan kepastian hukum sebelum persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.
*Nichita Bella









