KARIMUN, beritakita.info – Kabar baik bagi ribuan pekerja sektor informal di Kabupaten Karimun. Pemerintah Kabupaten Karimun menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan yang tersebar di 42 desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menyasar masyarakat yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, seperti nelayan, petani, buruh bangunan, dan pekerja informal lainnya. Melalui perlindungan tersebut, pemerintah berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pembangunan berbasis desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem.
“Kerja sama desa dan BPJS ini mungkin yang pertama di Provinsi Kepri. Artinya, Pemerintah Kabupaten Karimun ingin mewujudkan program Bapak Presiden Prabowo, yakni Asta Cita keenam, ‘Bangun dari Desa’, dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” ujar Iskandarsyah, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Kabarkarimun.co.id.
100 Pekerja Rentan di Setiap Desa Jadi Prioritas
Pada tahap awal, program ini menetapkan kuota sebanyak 100 pekerja rentan untuk setiap desa. Dengan total 42 desa di Kabupaten Karimun, jumlah penerima perlindungan yang ditargetkan mencapai 4.200 orang.
Iskandarsyah menegaskan, perlindungan ini penting bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan dengan risiko tinggi, terutama mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Dasar kerja sama ini adalah perlindungan masyarakat. Sehingga mereka bisa tenang dan nyaman saat mencari nafkah,” katanya.
Program tersebut juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Pelaksanaannya melibatkan pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pendataan dan penyaluran perlindungan berjalan sesuai ketentuan.
Pekerja dan Keluarga Mendapat Perlindungan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Muhammad Abdurahman Sholih, menjelaskan bahwa program ini menyasar pekerja rentan, termasuk kelompok masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Perlindungan dasar bagi pekerja rentan ini sangat penting. Ketika mereka mengalami risiko kerja, misalnya nelayan yang melaut, tentu ada risiko yang dihadapi,” jelasnya.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan, termasuk pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja hingga dinyatakan sembuh. Apabila peserta meninggal dunia akibat risiko yang dijamin, ahli waris juga berhak menerima santunan sesuai ketentuan program.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat mencegah keluarga pekerja mengalami tekanan ekonomi yang semakin berat ketika kehilangan pencari nafkah.
Pemkab Berharap Jumlah Penerima Terus Bertambah
Pemerintah Kabupaten Karimun berharap program perlindungan pekerja rentan dapat terus diperluas pada tahun-tahun mendatang, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya program ini, pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Bagi nelayan, petani, buruh bangunan, dan pekerja informal lainnya, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk perlindungan penting agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus menanggung seluruh risiko pekerjaan seorang diri.
*Nichita Bella







