
Agar Tidak Melanggar Hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karimun
Karimun, beritakita.info– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Karimun di Gedung Nilam Sari Komplek Perkantoran Bupati Karimun, pada Senin, (1/9/2025) Siang.
Kerja sama tersebut merupakan penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Uderstanding (MoU) yang berlangsung
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan kerja sama ini melibatkan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan opini hukum pada setiap kebijikan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait.

“Melalui kesepakatan ini Kejari Karimun menyediakan bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya bagi instansi Pemerintah dalam menghadapi masalah hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara, agar dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang timbul,” ungkapnya.
Kerja sama ini, kata dia, memberi pendampingan dan masukan hukum sejak dini, untuk memastikan kebijakan sesuai regulasi sehingga mencegah terjadinya praktik penyimpangan dan maladministrasi.
“Ini adalah langkah strategis mewjudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan sehingg memmberikan dampak baik terhadap pelayanan publik,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karimun, Iskandarsyah, juga menginstruksikan kepada seluruh komponen dan unsur Pemerintah Daerah untuk tidak menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan.
“Lebih baik kita cegah dari sekarang dengan mengikuti analisa hukum dan jangan menggunakan asumsi yang tidak valid dalam membuat suatu kebijakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum ini turut melibatkan 11 komponen dan unsur Pemerintahan Daerah.
“Ada 11 unsur yang terlibat dalam nota kesepahaman ini, termasuk BUMD, RSUD, dan DPRD Karimun,” tutupnya.
- Nichita bella