TANJUNGPINANG, beritakita.info– Pembatalan cabang olahraga (cabor) panjat tebing pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) VI 2026 menuai sorotan dari empat Pengurus Cabang (Pengcab). Mereka menilai polemik yang berujung pada pembatalan pertandingan tersebut merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan penyelenggara terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Sikap tersebut disampaikan empat Pengcab yang sejak awal mempersoalkan keabsahan atlet panjat tebing, khususnya terkait persyaratan administrasi kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Karimun, Mohd. Ardhoni, menegaskan bahwa pihaknya bersama tiga Pengcab lainnya telah berupaya menjaga integritas kompetisi dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, empat daerah tersebut secara konsisten menolak keikutsertaan atlet yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi, terutama atlet yang menggunakan KTP luar daerah.
“Kami menegaskan bahwa sejak awal kami taat terhadap aturan yang berlaku, termasuk dengan membawa atlet yang memiliki KTP sesuai domisili. Kami juga secara konsisten menolak atlet yang tidak sah, khususnya atlet dengan KTP luar daerah. Sikap tersebut kami ambil demi menjaga integritas dan sportivitas kompetisi,” tegas Ardhoni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (2/11/2026) pagi.
Ia menjelaskan, pembatalan cabor panjat tebing terjadi setelah PB Porprov bersama KONI Kepri mengeluarkan surat penegasan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan sebelumnya.
Empat Pengcab berpandangan, persoalan tersebut bukan disebabkan pelanggaran yang dilakukan daerah peserta, melainkan akibat keputusan penyelenggara yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan aturan.
“Kami menilai pembatalan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan oleh penyelenggara, bukan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh empat Pengcab,” ujarnya.
Persoalkan Batas Waktu Verifikasi Atlet
Dalam uraian keberatannya, empat Pengcab juga menyoroti aspek prosedural, terutama menyangkut batas waktu verifikasi keabsahan atlet.
Mereka merujuk pada ketentuan PB Porprov yang sebelumnya menetapkan 25 Oktober 2026 sebagai batas akhir perbaikan data atlet. Berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, pada 21–22 Oktober seluruh 2.038 atlet telah melalui proses verifikasi dan pengesahan.
Setelah tenggat tersebut, data atlet seharusnya dinyatakan final. Karena itu, terbitnya surat penegasan KONI Kepri pada 2 November 2026 dipersoalkan lantaran dinilai muncul setelah tahapan verifikasi berakhir.
Empat Pengcab menilai, apabila masih terdapat sengketa keabsahan atlet setelah batas waktu tersebut, penyelesaiannya semestinya mengikuti mekanisme banding atau verifikasi ulang sesuai prosedur yang berlaku, bukan melalui kebijakan baru yang berpotensi mengubah ketentuan sebelumnya.
Sengketa Keabsahan Atlet Jadi Pokok Persoalan
Selain persoalan waktu verifikasi, empat Pengcab menilai inti polemik terletak pada persyaratan domisili dan identitas atlet panjat tebing asal Batam.
Mereka mempersoalkan keikutsertaan atlet yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi kependudukan. Sebelumnya, status keabsahan atlet tersebut disebut telah dianulir oleh PB Porprov sehingga memicu aksi walkout dari empat daerah, yakni Karimun, Natuna, Bintan, dan Tanjungpinang.
Namun, melalui surat penegasan yang diterbitkan pada 2 November, KONI Kepri disebut memberikan ruang kepada atlet yang telah hadir untuk tetap bertanding.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan persyaratan keabsahan atlet yang sebelumnya telah menjadi dasar verifikasi.
Empat Pengcab juga mempertanyakan kewenangan pengambilan keputusan tersebut. Menurut mereka, proses verifikasi keabsahan atlet merupakan ranah panitia penyelenggara dan federasi cabang olahraga, dalam hal ini PB Porprov dan FPTI.
Mereka mengingatkan bahwa keputusan yang tidak melalui mekanisme sesuai aturan dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan, termasuk potensi sengketa hasil pertandingan dan medali apabila keabsahan atlet kembali dipersoalkan di kemudian hari.
Sepakat Pembatalan Demi Sportivitas
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, empat Pengcab akhirnya menyepakati pembatalan cabor panjat tebing. Sikap tersebut diambil demi menghindari lahirnya juara dari kompetisi yang keabsahannya masih dipersoalkan.
Ardhoni menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pihaknya mengabaikan persoalan yang terjadi. Sebaliknya, pembatalan dinilai menjadi langkah untuk menjaga marwah dan sportivitas penyelenggaraan Porprov Kepri.
“Meskipun demikian, kami menyepakati pembatalan ini demi menjaga sportivitas Porprov, agar tidak ada juara yang cacat hukum,” ungkapnya.
Ia berharap penyelenggara melakukan evaluasi menyeluruh dan bertanggung jawab atas proses penyelenggaraan yang telah menimbulkan ketidakpastian bagi atlet maupun daerah peserta.
Menurutnya, kompetisi olahraga tingkat provinsi seharusnya menjadi ajang pembuktian prestasi yang menjunjung tinggi aturan, kejujuran, dan keadilan bagi seluruh kontingen.
Polemik ini sekaligus menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan Porprov Kepri agar persoalan administrasi dan keabsahan atlet dapat diselesaikan secara transparan, konsisten, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.
*Nichita Bella







