Karimun, beritakita.info- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat melantik Asihadi sebagai Penggantian antar-waktu Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripurna di Ruang Rapat Balai Long Sri pada Kamis (30/ 11/ 2023) Siang.
Pelantikan Penggantian antar-waktu Anggota DPRD Kabupaten Karimun sisa masa jabatan 2019-2024 dilaksanakanĀ sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, pasal 114 ayat (1) yang berbunyi “Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna”.
Asihadi telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten KarimunĀ menggantikan Kamaruddin dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun.
Pergantian tersebut didasari dari surat pernyataan pengunduran diri yang dikirimkan oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera dengan perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS.
Surat Pernyataan penguduran diriĀ sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karimun dariĀ Kamaruddin, juga disertai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atas nama Kamaruddin pada tanggal 29 September 2023 yang lalu.Ā
Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Karimun telah menyampaikan surat Usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Karimun kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Bupati Karimun.
Ā
“Sumpah pada hakikatnya merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menengakkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Anggota DPRD,” ungkap Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat
Atas nama Kelembagaan DPRD, Yusuf Sirat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kamaruddin, atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karimun, juga selamat kepada Asihadi ya g baru dilantik.
“Atas nama kelembagaan,Ā Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kamaruddin, atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karimun, semoga semua pelaksanaan tugas yang dilakukan benilai ibadah dan mendapat ridho dari Allah SWT, kami juga mengucapkan selamat kepada saudara Asihadi,Ā semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, dan dapat bekerjasama di sisa jabatan yang tinggal 9 bulan lagi,”ujar Yusuf Sirat
Yusuf Sirat juga berharap, setelah ini sudah tidak ada lagi yang PAW karena PAW berlaku 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Kami berharap setelah ini sudah tidak ada lagi PAW, karena berdasarkan aturan, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, usulan pergantian antar waktu tidak diperbolehkan lagi, ini adalah yang ketiga kalinya setelah Charli Donna dan Sri Rezeki,” kata Yusuf Sirat
Sementara, Asihadi yang baru dilantik, mengucapkan terimakasih atas partisipasi dari partai maupun seluruh pihak yang telah mendukung dirinya menjadi pengganti Kamaruddin.
“Alhamdulillah terimakasih saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung saya, terutama dari Keluarga besar PKS, dengan ini saya memohon doa restu agar ke depan bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ujar Asihadi
Reporter: Susi Nazreynil
Editor: Nichita Bella