Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKarimunBakar Lahan Hingga Merambat 3 Hektar, Pria Meral Barat Diamankan Polisi
spot_img

Bakar Lahan Hingga Merambat 3 Hektar, Pria Meral Barat Diamankan Polisi

Karimun- Akibat dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan hingga merambat di Guntung Punak Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Seorang warga Guntung Punak inisial IS (39 tahun) diamankan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Meral  Polres Karimun, Sabtu (27/2/2021) Siang.


Kapolres Karimun AKBP Dr Muhammad Adenan melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono menjelaskan kronologis kejadian terjadinya kebakaran tersebut.


“Pada hari sabtu sekira pukul 11 Siang,  Personel Unit Reskrim Polsek Meral Polres Karimun mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran hutan di Guntung Punak Kelurahan Darusalam,” ungkap Kasat Reskrim AKP Herie


Kata AKP Herie, setelah mendapatkan informasi, personel unit Reskrim Polsek Meral yang kerap disebut Tim Gagak Hitam Mata Merah tersebut langsung mendatangi lokasi terbakarnya hutan atau lahan yang diketahui milik negara tersebut.


“Setelah mendatangi lokasi, Personel Unit Reskrim Polsek Meral mendapati seluas kurang lebih 3 hektar lahan hutan yang terbakar, dengan demikian, personel langsung mencari siapa pelaku pembakaran,” ujar AKP Herie


Setelah mencari, Kata AKP Herie pihaknya langsung mendapati pelaku sedang berada di lokasi kejadian.


“Sekira jam 2 Siang, kita melakukan tangkap tangan terhadap pelaku, kemudian Unit Reskrim Polsek Meral menyerahkan pelaku kepada Personel Unit Tipiter Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Herie

Sementara menurut pengakuan pelaku, IS mengatakan bahwa dirinya hanya ingin membakar sedikit saja untuk lintasan jalan, ia tak menyangka sedikit lahan yang ia bakar bisa merambat begitu besar.


“Saya bakarnya di sini saja pak, pas saya tinggal mau balek makan dan sempat tertidur, tiba-tiba ada yang bilang terbakar, jadi saya langsung lari kesini dan tengok udah penuh, macam mana lagi, saya bakar jam 9 pagi,” ujar IS

Dengan demikian, pelaku dikenakan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana.


Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata. Untuk rencana tindak lanjut pihak Kepolisian melaksanakan penyidikan guna penyerahan berkas perkara serta melaksanakan kordinasi dengan Polhut dan instansi terkait lainnya.

*Nichita Bella

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular