KARIMUN, beritakita.info – Perjalanan kasus dugaan fraud kredit topengan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungbalai Karimun dengan tersangka berinisial VS kembali memasuki tahapan pemeriksaan. Kali ini, perhatian tim kuasa hukum tertuju pada sejumlah materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai perlu diperbaiki dan dilengkapi.
Pemeriksaan ulang terhadap VS dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis (5/11/2026), dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Salah seorang kuasa hukum VS, Jerry Fernandes, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengajukan sejumlah koreksi terhadap jawaban kliennya, terutama pada bagian pertanyaan yang menurut mereka dinilai berpotensi menjerat tersangka.
Jerry mengatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam proses tersebut, tim kuasa hukum langsung melakukan pencermatan terhadap materi pemeriksaan sebelumnya.
“Pemeriksaan terhadap klien kami dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Untuk pertama, kami langsung proses perubahannya dengan mengoreksi apa-apa yang membuat kami keberatan, terutama terkait pertanyaan menjerat klien kami,” ujar Jerry Fernandes, Kamis sore.
Menurut Jerry, dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik menyampaikan bahwa penyusunan pertanyaan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan kuasa hukum memiliki ruang untuk mengoreksi jawaban yang diberikan oleh kliennya.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan sejumlah koreksi terhadap jawaban VS. Selain itu, mereka juga masih melanjutkan proses penambahan keterangan dalam BAP.
“Ada beberapa jawaban terkait pertanyaan menjerat yang dilakukan penyidik, semuanya sudah kami koreksi. Saat ini, prosesnya masih berlanjut mengenai tambahan BAP oleh tim kami,” ungkapnya.
Soroti Pertanyaan Seputar Audit Internal dan Dugaan Calo
Salah satu materi yang menjadi perhatian tim kuasa hukum berkaitan dengan audit internal BRI.
Jerry menjelaskan, dalam pemeriksaan sebelumnya, VS dinilai memberikan jawaban yang seolah-olah mengetahui atau mengalami langsung proses audit internal tersebut. Padahal, menurut Jerry, pada bagian pemeriksaan lainnya kliennya telah menyatakan tidak pernah dilibatkan maupun menerima informasi mengenai hasil audit internal BRI.
Setelah dilakukan koreksi, jawaban VS disebut dipertegas bahwa dirinya tidak mengetahui hasil audit tersebut karena tidak pernah diberitahukan oleh auditor internal.
“Yang ditanyakan itu kan terkait audit internal BRI, namun VS sendiri menjawabnya seolah-olah dia mengalami itu. Padahal, dia sendiri pada pertanyaan sebelumnya menyatakan bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam hal pelaksanaan audit internal BRI itu. Bukan hanya tidak dilibatkan, tetapi juga tidak diinformasikan hasilnya,” jelas Jerry.
Selain persoalan audit internal, tim kuasa hukum juga menyoroti pertanyaan mengenai dugaan penggunaan jasa calo dalam proses kredit tersebut.
Jerry menyebut, dalam pemeriksaan sebelumnya VS sempat menjawab tidak ada calo lain selain dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, dalam proses perubahan BAP, tim kuasa hukum mempertegas jawaban bahwa menurut keterangan kliennya, sejak awal tidak pernah menggunakan jasa calo.
“Pada perubahan ini kami jawab, bahwa sejak awal memang tidak pernah ada calo dan kami pertegas di situ. Alasannya, memang faktanya demikian bahwa klien kami tidak pernah menggunakan calo,” terangnya
Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan seorang saksi berinisial RO terkait dugaan penyerahan uang sebesar Rp5 juta oleh seseorang yang disebut sebagai calo berinisial J kepada VS.
Jerry menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dalam proses pemeriksaan, terdapat perubahan keterangan saksi tersebut.
“Pada akhirnya pihak jaksa menganulir bahwa ternyata RO telah merubah kesaksiannya, kalau dia tidak melihat secara langsung, melainkan dia mendapat cerita itu dari calo inisial J,” kata Jerry.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang turut dicermati tim kuasa hukum dalam proses pemeriksaan ulang BAP.
Siapkan Praperadilan, Uji Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka
Di tengah proses koreksi dan penambahan keterangan BAP, tim kuasa hukum VS juga tengah mempersiapkan langkah hukum lainnya, yakni mengajukan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun.
Jerry memastikan, pihaknya telah menerima panggilan terkait agenda sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Karimun.
Menurut rencana, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa, 10 November 2026.
“Saat ini kami sudah dipanggil terkait praperadilan yang kami ajukan terkait penetapan VS sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Karimun,” ujar Jerry saat ditemui di Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis sore.
Ia mengatakan, pihaknya telah diminta mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk menghadapi persidangan tersebut.
Dalam praperadilan nanti, tim kuasa hukum berencana menguji kecukupan dua alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar menetapkan VS sebagai tersangka.
“Tentu saja yang akan kami praperadilankan adalah untuk menguji dua alat bukti yang dilakukan penyidik untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dengan demikian, selain berlanjut pada tahapan pemeriksaan dan penyempurnaan BAP, perkara dugaan fraud kredit topengan BRI Tanjungbalai Karimun ini juga akan memasuki proses pengujian melalui jalur praperadilan.
Sidang di Pengadilan Negeri Karimun nantinya menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji aspek keabsahan penetapan tersangka sebagaimana permohonan yang diajukan tim kuasa hukum VS. Sementara itu, proses penanganan perkara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun tetap menjadi bagian dari tahapan hukum yang berjalan.
*Nichita Bella







