Karimun- Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KN (22 tahun) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Roro Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Rabu (28/9/2022) Malam
Aksi nakal KN yang terekam CCTV saat melakukan pencurian terhadap sebuah sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja R milik warga yang tinggal di belakang rumah makan Purnama Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Meski Pagi hari, KN tetap nekat melakukan aksinya disaat situasi sedang sepi. Dalam rekaman tersebut, KN berupaya mendekati motor dengan cara melihat situasi terlebih dahulu, setelah merasa aman, KN langsung mendorong motor tersebut ke tempat yang lebih sepi untuk menghidupkan motor dengan cara mengotak-atik stok kontak hingga hidup dan kemudian dibawa lari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, AKP Arsyad Riandy saat dikonfirmasi Pada Jum’at (30/9/2022) menjelaskan kronologis kejadian saat tertangkapnya KN yang berhasil diamankan dalam yang singkat.
Pihaknya berhasil mengamankan tersangka sebelum tersangka berhasil membawa kabur motor curian tersebut dengan menggunakan Kapal Roro menuju Sungai Pak Ning , Bengkalis.
“Kita mendapatkan posisinya, yaitu di Pelabuhan Roro, kita langsung melakukan penangkapan sekitar jam 11 Malam, tersangka yang berinisial KN mengakui bahwa dia melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ungkap Arsyad
Kata AKP Arsyad, aksi nekat tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka KN, KN yang berasal dari Rengas Dengklok Jawa Barat tersebut diketahui merupakan residivis yang baru dua hari keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
KN yang sudah cukup lama di Karimun itu hanya hidup sebatang kara di daerah Kelurahan Balai Kota.
“Dapat diketahui bahwa tersangka merupakan residivis, dan dia baru keluar dari Rutan tanggal 26 September 2022,” jelas Arsyad
Saat diwawancarai, tersangka KN memilih lebih banyak diam, namun ia mengaku menyesal atas perbuatan tersebut .
“Tidak mau buat lagi, sudah cukup, sudah menyesal,” kata KN
Atas perbuatannya, KN disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
*Nichita Bella