Karimun, beritakita.info– Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin (14/10/24) lalu.
Dengan adanya penegahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu BARESKRIM POLRI, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan LANTAMAL IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menggelar press release di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri pada Kamis (17/10/2024) Siang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan kronologi penegahan yang pihaknya sinergikan bersama BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV terhadap sebuah High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju keluar perairan Indonesia.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis. Kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit. Saat Tim menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan diri.” jelas Adhang Noegroho Adhi.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan sebanyak 46 box berisi Benih Bening Lobster.

Selanjutnya setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening lobster sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp23,8 Milyar.
“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah berubah, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan di malam hari, saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Namun tentunya Tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan LANTAMAL IV serta tindakan pengawasan lainnnya,” ungkap Adhang Noegroho Adhi.

Penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
*Nichita Bella