Karimun, beritakita.info- Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Cucung Kabupaten Karimun pada Sabtu (26/10/2024) .
Penegahan upaya penyelundupan tersebut diawali dengan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli,
berhasil menemukan HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengajaran, petugas kita berhasil mengamankan HSC tersebut, setelah diperiksa terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang 2,4 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 1 Miliar Rupiah,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri, Tutut Basuki
Kata Tutut Basuki, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau, pungkas Tutut.
*Nichita Bella