Jumat, September 13, 2024
BerandaKarimunBEJAT..Pria Sungai Lakam Timur Cabuli Anak Tirinya Sejak 6 Tahun Silam
spot_img
spot_img
spot_img

BEJAT..Pria Sungai Lakam Timur Cabuli Anak Tirinya Sejak 6 Tahun Silam


Karimun- Seorang pria berinisial EW (30 tahun) yang merupakan warga Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Jumat (3/7/2020) lalu.


Pasalnya pria tersebut diketahui melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 1 SD pada tahun 2014 lalu.


EW diringkus saat sedang berada di tempat kerjanya yakni sebuah bengkel di Jalan Pelipit Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.


Pelaku tega menggauli anak tirinya sendiri yang saat ini masih berusia 14 tahun dengan ancaman akan membunuh Ibu dan Adik korban.


Perbuatan keji pelaku terungkap ketika korban merasa lelah dan sudah tidak tahan karena terus digauli oleh Ayah tirinya tersebut. 


Korban memberanikan diri mengadukan perbuatan Ayah tirinya itu kepada Bibinya karena Ayah tirinya itu mencuri uang ibunya yang didapatkan dari bantuan Dinas Sosial , dan Bibinya melaporkan hal tersebut kepada Ibu kandung korban.


Tidak terima dengan perbuatan keji suaminya itu, sang Ibu melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun.


Di depan Kapolres Karimun saat press release di depan Rupatama Polres Karimun, Kamis (9/7/2020) Siang, pelaku mengaku menyetubuhi anaknya di rumahnya saat rumah dalam keadaan kosong.


“Saya setubuhi dia saat rumah lagi kosong, saya ancam dia, kalau dia menceritakan ke orang lain  saya bilang saya akan bunuh Ibu dan Adik kandungnya,” ungkap EW


Sementara, Bibi korban bernama Eva mengatakan bahwa sebelum keponakannya menceritakan aksi bejat EW, Eva mengaku sudah sangat curiga dengan hubungan antara keponakan nya dengan ayah tirinya tersebut.


“Sebelum dia cerita ke saya, saya itu sudah curiga sejak lama, karena setiap Ibunya pergi Ayahnya selalu menyuruh  dia untuk tetap tinggal di rumah berdua dengan Ayahnya, dia juga sering disuruh pijit pijit Ayahnya terus, kasian sekali, sekarang keadaan anak itu sudah seperti wanita punya anak tiga, untung saja dia tidak hamil, saya tak terima makanya saya laporkan ke Ibunya dan kami laporkan ke Polisi,” ungkap Eva


Kapolres Karimun, AKBP Dr. Muhammad Adenan mengimbau agar para orang tua kerap menjaga anak gadisnya sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama.


“Kepada para orang tua, mari kita waspada dan menjaga anak-anak kita sehingga dia tidak merasakan masa depan yang suram, mari kita awasi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu, Pelaku kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paking banyak 5 Miliar,” pungkas Kapolres Adenan

Reporter : NADA SUHALLAH

Editor : NICHITA BELLA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular