Karimun- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap 3 orang penyelundup narkotika jenis sabu asal negara Malaysia di perairan Karimun Anak Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (9/6/2020) Malam.
Saat ditangkap ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dan membuang seluruh barang bukti ke laut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 2 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh cina.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memberikan Keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (09/6/2020).
“Jadi kronologisnya sebagai berikut, pada saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB, Tim mendeteksi ada 1 (satu) unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut”, ungkap Danlantamal Indarto.
Kata Danlantamal, kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.
“Setelah dilaksnakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut,” ujar Danlantamal
Kemudian Tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 (dua) kantong pelastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman.
“Kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya,” ucap Danlantamal Menurut Danlantamal,
Menurut Danlantamal, modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.
“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV.
Dalam acara konferensi pers penyelundupan 2 kilogram sabu tersebut juga dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Dandim 0317/TBK Letkol Inf. Denny, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda Kompol Suhaili, serta Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib