Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKarimunBupati Karimun Dorong Penerbitan  Special Pass bagi Pekerja Perbatasan

Bupati Karimun Dorong Penerbitan  Special Pass bagi Pekerja Perbatasan

SELATPANJANG, beritakita.info– Bupati Karimun, Iskandarsyah, mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan. Usulan ini disampaikannya dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 yang digelar di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (05/05/2026).

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn)  Asmar, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, hanya berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor, Kabupaten Karimun memiliki dinamika mobilitas tenaga kerja yang sangat tinggi. Dalam forum tersebut, Iskandarsyah menyoroti kerentanan yang dihadapi pekerja migran asal daerahnya.

Berdasarkan data terbaru per 30 April 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural atau pekerja passing. Angka tertinggi tercatat di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural ini adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

Ia menjelaskan, kendala prosedur tersebut mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja. Akibatnya, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, razia, eksploitasi upah, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan bantuan hukum.

Sebagai solusi konkret, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan penerbitan Special Pass oleh otoritas Malaysia bagi pekerja perbatasan. Skema ini dinilai sebagai langkah realistis untuk memberikan legalitas kerja yang lebih mudah diakses tanpa membebani masyarakat.

“Penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, komitmen pemerintah daerah juga diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Iskandarsyah menekankan pentingnya sinergi lintas pihak, mulai dari KJRI Johor Bahru, BP3MI Kepulauan Riau, hingga tokoh masyarakat.

Ke depan, Pemkab Karimun akan terus menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa mengenai pentingnya berangkat melalui jalur resmi, khususnya melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), guna memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan penuh dari negara.

*Nichita Bella