Karimun – PT Kundur Nusantara Development segera membangun kawasan berikat di Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Karimun.
Dimulainya pembangunan Kawasan berikat atau kawasan diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan itu, setelah Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau. Telah resmi melakukan peletakkan batu pertama pembangunan kawasan tersebut, Sabtu (5/9/2020).
“Kawasan ini telah diberikan ke PT KDN untuk membangun sebuah kawasan berikat, jika selesai pembangunannya, kawasan ini nantinya barang impor akan bisa masuk kemudian di modifikasi untuk dilakukan eskpor kembali, bisa untuk lokal dan juga bisa diekspor ke berbagai daerah,” ujar Aunur Rafiq kepada beritakita.info, Sabtu (5/9/2020).
Atas dilakukannya peletakkan batu pertama kawasan industri tersebut, Rafiq mengaku sangat berterima kasih kepada perusahaan yang akan melakukan investasi di Pulau Kundur.
“Pulau kundur ini akan dijadikan sebagai kawasan industri dengan mengubah tata ruang dari yang semula kawasan pertanian nantinya menjadi kawasan industri dengan luasnya kurang lebih 1.900 hektar dan hari ini pembangunan awalnya dibutuhkan 3 hektar,” katanya.
Selain PT KDN, Rafiq mengungkapkan kawasan berikat ini nantinya juga akan dikembangkan oleh satu perusahaan lainnya. Yaitu, PT Berkah Pulau Bintan untuk pembangunan Smelter.
Kemudian, pihaknya juga sudah berkoordinasi ke Kadin Provinsi Kepulauan Riau untuk menyediakan lahan 500 hektar agar menjadikan Karimun sebagai bagian dari BBK Murah atau Batam, Bintan dan Karimun Murah.
“Dengan adanya investasi ini, maka terbuka lapangan pekerjaan untuk masa yang akan datang, seperti PT KDN ini nantinya akan memperkerjakan 500-2000 tenaga kerja untuk jangka panjang dan untuk tahap awal pematangan lahan dibutuhkan 50 tenaga kerja,” ucap Aunur Rafiq.
Mengenai tenaga kerja, orang nomor satu di Karimun ini menegaskan kepada pihak perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal atau tempatan dengan persentase 70%.
“Perusahaan harus menyerap 70% tenaga kerja lokal atau dari anak tempatan, apabila itu dilakukan tentu perusahaan akan nyaman, perusahaan akan bisa berusaha dengan baik dan pastinya masyarakat setempat merasa memiliki dan berbagai persoalan akan terselesaikan,” kata Rafiq.
Sementara itu, Direktur PT KDN, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya sudah ditetapkan sebagai penyelenggara kawasan berikat sejak 26 Desember 2019 lalu oleh DJBC Kepulauan Riau.
“Sudah diterbitkan terkait penyelenggaran kawasan berikat, kemudian untuk pelaksanaan kita tunggu perizinannya selesai dan juga legalitasnya dengan harapan kita tentunya sesegera mungkin terselesaikan,” kata Wahyu.
Sambungnya, PT KDN menegaskan sangat menyanggupi perihal permintaan Pemerintah Kabupaten Karimun terkait penyerapan 70% tenaga kerja lokal.
“Kita menyanggupi permintaan pemerintah tersebut,” tutupnya.