Karimun- Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam rangka mencegah Potensi Penularan Covid 19 antar orang, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Karimun senantiasa menggunakan masker saat berada di luar rumah sejak, Senin (13/4/2020) pagi
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Didi Irawan melalui pesan Whatsapp nya kepada beritakita.info
“Bupati Karimun mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan masker untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di Kabupaten Karimun tertanggal 13 April 2020,” ungkap Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan
Demi terselenggaranya himbauan tersebut, Bupati Karimun dan Serketaris Daerah Kabupaten Karimun telah menyerahkan sebanyak 1000 masker kain kepada Melayu Raya, Karang Taruna dan Persatuan Pemuda Bugis untuk disebarkan secara meluas.
Agar terbagi secara merata, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sedang mempersiapkan sebanyak 10.000 masker lagi yang akan disebarkan secara merata untuk masyarakat Kabupaten Karimun.
Dalam surat edaran Bupati Karimun pertanggal 13 April 2020 terdapat beberapa poin untuk menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Karimun hal-hal sebagai berikut:
1. Agar senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali
2. Bagi masyarakat umum cukup menggunakan masker kain yang penggunaannya diganti setelah pemakaian selama 4 Jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun atau detergen sebelum di gunakan kembali
3. Penggunaan masker bedah dan N95 di prioritaskan peruntukannya bagi tenaga kesehatan atau medis
4. Dapat membeli atau membuat sendiri masker jenis kain dengan dua lapis sesuai kebutuhan
5. Mengutamakan prilaku disiplin dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak (Social dan Physical Distancing) sering mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin sesuai standar kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit antar orang.
6. Bagi relawan atau donatur yang ingin membantu sesama warga, bantulah dengan menyampaikan seruan ini baik secara langsung maupun dengan memanfaatkan media sosial yang ada dan dapat berkontribusi untuk ikut mengadakan, memproduksi dan mendistribusikannya bagi masyarakat yang membutuhkansesuai kemampuan dan keikhlasan dalam rangka penggunaan masker bagi masyarakat di Kabupaten Karimun.
7. Kepada seluruh jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten untuk dapat berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dengan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan berupaya semaksimal mungkin memberikan pemahaman bagi keluarga dan kaum kerabat terdekat untuk tetap disiplin di rumah saja, jika tidak ada keperluan yang mendesak dan penting dalam rangka memutus mata rantai penyebarluasan Covid 19 di Kabupaten Karimun.
Surat edaran tersebut disampaikan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab demi keselamatan bersama dan menjaga Kabupaten Karimun terhindar dari Penyebaran Covid 19 yang lebih luas. *Red