Minggu, November 8, 2026
BerandaKarimunDari Kehilangan Pekerjaan hingga Mendekam dalam Tahanan, VS Mengaku Tak Pernah Menikmati...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Dari Kehilangan Pekerjaan hingga Mendekam dalam Tahanan, VS Mengaku Tak Pernah Menikmati Uang KUR Rp 740 Juta

KARIMUN, beritakita.info – Kehidupan VS seolah tak pernah benar-benar lepas dari bayang-bayang kasus kredit bermasalah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungbalai Karimun. Enam tahun setelah kehilangan pekerjaannya sebagai mantri BRI akibat kredit macet yang melibatkan sejumlah nasabah, kini ia kembali harus menghadapi proses hukum.

Namanya kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada 14 Oktober 2026 dalam perkara dugaan fraud kredit topengan atau KUR fiktif BRI Karimun.

Namun, di balik status tersangka tersebut, tersimpan perjalanan panjang yang menurut pengakuan VS telah mengubah kehidupannya.

Melalui Kuasa hukumnya, Jerry Fernandes, VS mengaku pernah berada dalam posisi yang sulit. Bukan hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga harus menanggung stigma negatif masyarakat yang mengaitkan dirinya dengan uang kredit KUR yang diduga dibawa kabur oleh seorang nasabah berinisial JD.

Saat itu, VS merupakan petugas pemasaran atau mantri BRI yang bertugas melakukan survei lapangan, memverifikasi kelayakan calon nasabah, serta menjalankan fungsi penagihan.

JD, yang disebut sebagai salah satu pihak yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), awalnya merupakan nasabah yang dikenalnya ketika melakukan survei terhadap usaha toko sembako milik JD. JD juga merupakan tetangga mertua dari VS yang tidak terlalu dikenal VS sebelumnya.

Menurut keterangan VS melalui kuasa hukumnya, hubungan keduanya sebatas hubungan antara nasabah dan petugas pemasaran bank.

Setelah mendapatkan fasilitas KUR, JD kemudian menginformasikan kepada rekan-rekannya bahwa BRI memiliki program pinjaman untuk pelaku usaha.

Beberapa rekan JD yang tertarik mengajukan kredit kemudian diarahkan VS untuk mengantarkan berkas ke kantor BRI.

Kata Pengacara Hukum, menurut VS dirinya tidak pernah mengambil berkas tersebut ke JD, JD yang langsung mengantarkan ke scurity kantor BRI dan kemudian dicek oleh petugas administrasi.

Sebagai bagian dari tugasnya, VS diminta untuk melakukan survei ke lapangan, VS langsung melakukan survei terhadap berkas masuk yang telah mengajukan kredit, VS mengaku bahwa hasil survei yang dirinya laksanakan memang sesuai persyaratan, usaha para pengaju kredit itu memang ada saat dia melakukan survei, sehingga dia melaporkan hasil tersebut ke atasan.

Kata Kuasa Hukum, pihaknya mendapatkan informasi bahwa para nasabah disaat ditanya, mengaku bahwa uang mereka sebagian dibawa lari oleh JD. Dan infonya JD mendapatkan Rp 15 juta dari hasil pencairan dan nasabah Rp 10 jt. Disini kita melihat ada kejanggalan, kenapa nasabah merelakan uang tersebut dibagi dengan JD, kita mencurigai bahwa JD yang berkomplotan dengan nasabah untuk merekayasa persyaratan usaha yang harus dipersiapkan nasabah, dan kita curiga ada perjanjian antara nasabah dengan JD sebelum pencairan berhasil.

Persetujuan pencairan kredit, menurut penjelasan kuasa hukumnya, berada di tangan Kepala Unit. Namun, persoalan mulai muncul pada 2019 ketika sejumlah kredit mengalami kemacetan. VS mengaku mendapat informasi bahwa uang pencairan kredit yang diterima para nasabah justru dititipkan kepada JD. Ketika dicari, JD ternyata telah menghilang bersama keluarganya. Belakangan, VS juga memperoleh informasi bahwa JD diduga memiliki banyak utang.

Dicap Buruk, Padahal Mengaku Tak Pernah Menikmati Uang KUR

Ketika JD menghilang, persoalan tidak berhenti di sana. Justru, menurut pengakuan VS, dirinya ikut menanggung dampak dari kredit macet tersebut.

Ia mengaku dinonaktifkan dari pekerjaannya hampir selama satu tahun. Bahkan, dalam masa tersebut, ia masih berusaha melakukan penagihan terhadap kredit yang bermasalah sebagai bentuk tugasnya, meskipun membantah pernah menikmati uang pencairan KUR tersebut.

Di tengah situasi itu, muncul anggapan buruk terhadap dirinya. VS merasa seolah-olah masyarakat memandangnya sebagai orang yang ikut menikmati uang kredit yang dibawa kabur JD. Padahal, ia bersikeras tidak pernah menerima ataupun menggunakan uang tersebut.

“Tidak adanya perhitungan kerugian negara secara resmi dari BPK atau BPKP, yang ada hanya perhitungan audit internal saja, alat bukti kejaksaan hanya hasil audit dari kantor cabang Meral dan Tanjung Balai saja di tahun 2019, VS tak pernah diperiksa sama internal BRI sendiri, diperlihatkan hasilnya pun tidak, sehingga kalau menurut aturan itu tidak dapat dibebankan apapun itu terhadap VS terhadap hasil audit yang dia sendiri tidak dilibatkan, tidak relevan jadinya,” jelas Jerry

Stigma itu menjadi beban tersendiri. Baginya, bukan hanya persoalan pekerjaan yang harus dihadapi, tetapi juga bagaimana menjelaskan kepada lingkungan bahwa dirinya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, VS bersama empat mantri lainnya sempat diminta ikut menanggung pembayaran kredit macet dengan nominal tertentu. Namun, VS akhirnya dihadapkan pada pilihan untuk bertanggung jawab atas pembayaran kredit bermasalah atau mengakhiri hubungan kerja.

Ia memilih mengundurkan diri atau menerima pemutusan hubungan kerja pada 2020 karena merasa tidak seharusnya menanggung sepenuhnya kerugian dari uang yang menurut pengakuannya tidak pernah ia nikmati. Keputusan tersebut menjadi titik perubahan dalam kehidupannya.

Delapan Bulan Memperjuangkan Ijazah, Mencoba Bangkit dari Keterpurukan

Setelah keluar dari BRI, perjuangan VS ternyata belum selesai. Ia mengaku harus menunggu sekitar delapan bulan untuk mendapatkan kembali ijazah yang sebelumnya ditahan oleh pihak Bank.

Berbagai upaya, termasuk meminta secara langsung kepada pihak BRI, disebut telah dilakukan. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan.

Hingga akhirnya ia meminta bantuan Dinas Ketenagakerjaan. Dengan pendampingan instansi tersebut, VS berhasil mendapatkan kembali ijazahnya.

Bagi sebagian orang, ijazah mungkin hanya selembar dokumen. Namun, bagi VS, dokumen itu menjadi salah satu jalan untuk kembali menata kehidupan.

Pada 2021, ia akhirnya mendapatkan pekerjaan baru di PT Saipem. Perlahan, ia mencoba meninggalkan masa lalu dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Sebagai seorang suami dan ayah dari anak yang saat ini masih berusia sekitar satu tahun, VS merasa memiliki tanggung jawab besar untuk menghidupi keluarganya.

Pekerjaan baru tersebut menjadi harapan untuk memulai lembaran kehidupan yang berbeda setelah pengalaman pahit di tempat kerja sebelumnya.

Ia ingin bekerja dengan tenang, memenuhi kebutuhan keluarga, serta membesarkan anaknya tanpa terus dibayangi persoalan yang telah berlalu. Namun, ketenangan itu ternyata tidak berlangsung selamanya.

Enam Tahun Berlalu, Surat dari Masa Lalu Kembali Datang

Ketika VS merasa telah berhasil membangun kehidupan baru, kabar mengenai perkara kredit KUR tersebut kembali menghampirinya.

Ia menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejari Karimun yang diantarkan oleh pihak petugas BRI ke kediaman VS. Menurut kuasa hukumnya, VS telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik sejak Januari 2026.

Puncaknya terjadi pada 14 Oktober 2026. Pada hari itu, VS yang datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kuasa hukumnya, Jerry Fernandes, menyebut kliennya terkejut dengan perubahan status tersebut. Jerry juga mempertanyakan mengapa persoalan yang terjadi pada 2019 kembali menyeret VS setelah kurang lebih enam tahun dirinya tidak lagi bekerja di BRI.

“VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit,” ujar Jerry.

Jerry menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya menyangkut proses persetujuan kredit yang menurutnya melibatkan beberapa fungsi dan pejabat di internal perbankan.

Ia menjelaskan mekanisme four eyes principle dalam proses pemberian kredit. Dalam mekanisme tersebut, pengajuan kredit tidak hanya bergantung pada mantri, tetapi juga melalui tahapan administrasi dan persetujuan Kepala Unit.

Menurut Jerry, dari 30 nasabah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, seluruh pengajuan kredit telah mendapatkan persetujuan Kepala Unit.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab pidana justru diarahkan kepada petugas lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan persetujuan kredit juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Jerry bahkan menyebut kliennya diduga berpotensi menjadi korban corporate scapegoating atau pihak yang dijadikan kambing hitam dalam persoalan korporasi. Namun, hal tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum yang nantinya perlu diuji melalui proses hukum.

BAP Dikoreksi, Keterangan Soal Calo Dipersoalkan

Perjuangan VS untuk membuktikan posisinya kini berlanjut melalui tim kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan ulang pada Kamis (5/11/2026), Jerry menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah koreksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama mengenai pertanyaan yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terhadap keterangan kliennya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pertanyaan mengenai dugaan penggunaan jasa calo dalam proses pengajuan KUR.

Jerry menegaskan bahwa berdasarkan keterangan VS, JD bukanlah calo yang bekerja sama secara khusus dengannya, melainkan nasabah yang kemudian memperkenalkan sejumlah calon peminjam setelah JD memperoleh fasilitas KUR.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi berinisial RO mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp5 juta dari seseorang berinisial JD kepada VS.

Menurut Jerry, dalam pemeriksaan ulang disampaikan bahwa saksi tersebut tidak melihat langsung peristiwa penyerahan uang, melainkan hanya memperoleh cerita dari pihak lain.

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dipertimbangkan dalam upaya pembelaan VS.

Membantah Menikmati Rp740 Juta, Siapkan Praperadilan

Dalam rilis penanganan perkara pada 14 Oktober 2026 lalu, Kejari Karimun menyebut VS bersama JD dan tersangka berinisial H diduga menikmati dana pencairan KUR Mikro dari sejumlah nasabah yang identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit.

Dana kredit tersebut disebut bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per nasabah, dengan total kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp740 juta.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa setelah pencairan, JD dan H diduga meminta buku tabungan serta kartu ATM para nasabah untuk menguasai dana KUR yang telah dicairkan.

Namun, VS melalui kuasa hukumnya dengan tegas membantah pernah menikmati dana tersebut.

Bantahan itu menjadi salah satu pokok yang ingin diperjuangkan melalui proses hukum. Tim kuasa hukum menilai perlu ada pembuktian yang jelas mengenai keterlibatan dan aliran dana kepada masing-masing pihak.

Tidak berhenti pada koreksi BAP, Jerry memastikan pihaknya juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karimun.

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 10 November 2026. Melalui langkah tersebut, pihaknya ingin menguji keabsahan penetapan VS sebagai tersangka, khususnya mengenai kecukupan dua alat bukti yang digunakan penyidik.

Bagi VS, proses hukum ini bukan sekadar persoalan mempertahankan diri dari sebuah tuduhan. Ada kehidupan keluarga yang harus dijaga, nama baik yang ingin dipulihkan, serta masa lalu yang kembali mengetuk pintu kehidupannya.

Enam tahun lalu, ia mengaku kehilangan pekerjaan setelah JD menghilang bersama uang yang diduga dititipkan para nasabah.

Kini, ia kembali harus menghadapi persoalan yang sama, tetapi dengan konsekuensi yang jauh lebih berat yakni status tersangka dan penahanan.

Di tengah semua itu, satu hal yang terus dibantah VS adalah tuduhan bahwa dirinya ikut menikmati uang KUR yang kini dipersoalkan.

Apakah VS benar-benar terlibat dalam dugaan penyimpangan kredit tersebut, atau justru terdapat mata rantai lain yang belum sepenuhnya terungkap?

Jawabannya kini menunggu pembuktian di hadapan hukum. Sebab, di balik angka kerugian negara Rp740 juta dan perkara kredit yang telah berjalan bertahun-tahun, ada seseorang yang mengaku kehilangan pekerjaan, pernah menanggung stigma buruk, dan kini kembali berjuang mempertahankan nama baiknya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Kebenaran mengenai keterlibatan VS maupun pihak-pihak lain harus ditentukan melalui proses peradilan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

*Nichita Bella