Rabu, November 4, 2026
BerandaKarimunDelapan Desa di Karimun Bakal Gelar Pilkades 2027, Enam Serentak dan Dua...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Delapan Desa di Karimun Bakal Gelar Pilkades 2027, Enam Serentak dan Dua PAW

KARIMUN, beritakita.info– Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bakal kembali berlangsung pada 2027. Sebanyak delapan desa dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades), baik melalui mekanisme pemilihan serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Dari jumlah tersebut, enam desa akan mengikuti Pilkades serentak, sementara dua desa lainnya melaksanakan PAW untuk mengisi jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, mengungkapkan enam desa yang masuk dalam agenda Pilkades serentak 2027 yakni Desa Ngal, Keban, Jang, Pauh, Teluk Radang, dan Pangke Barat.

Sementara dua desa yang akan melaksanakan pemilihan melalui mekanisme PAW adalah Desa Sugie dan Desa Perayun.

“Untuk Pilkades serentak, tanggal pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Bapak Bupati,” ujar Jackie.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal resmi pelaksanaan Pilkades serentak dari Bupati Karimun. Setelah tanggal pelaksanaan ditetapkan, Dinas PMD akan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang masuk dalam agenda pemilihan.

Menurut Jackie, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar pemerintah desa dan masyarakat memiliki pemahaman mengenai tahapan, mekanisme, serta berbagai persiapan yang harus dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkades.

Dengan adanya sosialisasi sejak awal, diharapkan seluruh desa yang akan menyelenggarakan pemilihan dapat mempersiapkan proses demokrasi tingkat desa tersebut dengan baik.

Enam Desa Ikuti Pilkades Serentak

Enam desa yang akan mengikuti Pilkades serentak 2027 adalah Desa Ngal, Keban, Jang, Pauh, Teluk Radang, dan Pangke Barat.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini nantinya menjadi momentum bagi masyarakat di masing-masing desa untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan desa dan mendorong pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Namun, terkait tanggal pelaksanaan maupun tahapan teknis pemilihan, Dinas PMD Kabupaten Karimun masih menunggu keputusan Bupati Karimun.

Dua Desa Gelar Pemilihan Antar Waktu

Selain Pilkades serentak, Desa Sugie dan Desa Perayun juga dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Berbeda dengan Pilkades serentak, mekanisme PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat kepala desa sebelumnya berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Dengan demikian, terdapat dua mekanisme pemilihan kepala desa yang akan berlangsung di Kabupaten Karimun pada 2027.

Dinas PMD Kabupaten Karimun akan terus melakukan koordinasi dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan setelah adanya penetapan jadwal resmi dari kepala daerah.

Delapan desa tersebut kini masuk dalam agenda persiapan pemilihan kepala desa 2027. Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan yang nantinya disampaikan pemerintah, sehingga pelaksanaan Pilkades maupun PAW dapat berjalan tertib dan lancar.

*Nichita Bella