Rabu, Februari 19, 2025
BerandaKarimunDemi Rakyat.. Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Lakukan Sidak ke Kantor Imigrasi...

Demi Rakyat.. Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Lakukan Sidak ke Kantor Imigrasi Karimun

Karimun- Upaya mempermudah kesulitan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Imigrasi Karimun, Selasa (19/4/2022) Siang

Dalam menjalani kewajiban sebagai wakil rakyat, beberapa anggota DPRD Kabupaten Karimun yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I Sulfanow Putra ingin melakukan perpanjangan tangan atas keluhan dari masyarakat yang pihaknya terima.

“Kita mendapat pengaduan dari masyarakat tentang penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang cukup sulit untuk digunakan masyarakat,” ungkap Sulfanow Putra usai melakukan sidak ke Kantor Imigrasi Selasa (19/4/2022) Siang

Menurut Putra, pihaknya harus melakukan koordinasi secara khusus  untuk mempertanyakan hal tersebut karena sudah cukup merugikan masyarakat.

“Kami menyambut baik dengan diluncurkannya aplikasi M-Paspor itu, tapi kami juga harus mengingatkan bahwa masyarakat di Kabupaten Karimun itu SDM nya tidak sama, jangan sampai sistem yang baru juga bisa menimbulkan permasalahan-permasalahan baru ditengah masyarakat,” kata Putra

Bersama timnya, Putra merasa sangat tidak setuju dengan penggunaan aplikasi tersebut jika malah membuat masyarakat semakin susah hingga rugi.

“Masyarakat kebingungan, jika ada yang salah dalam mengisi aplikasi tersebut, mereka harus membayar ulang, kalau begitu kan kasihan masyarakat kita, sekali bayar aja Rp 350 ribu, kalau salah isi disuruh isi ulang lagi dan bayar ulang lagi dengan nilai yang sama,” ujar Putra

Dengan demikian, Putra meminta pihak imigrasi gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Karimun dalam menggunakan aplikasi tersebut.

“Jangankan masyarakat, sekelas Anggota Dewan saja kalau dihadapkan dengan aplikasi baru pasti bisa saja salah. Kami berharap disosialisasikan terus penggunaan aplikasi itu, minimal selama setahun sosialisasinya, karena kasihan masyarakat kalau harus bayar berulang-ulang,” jelas Putra

Selain ke Kantor Imigrasi Karimun, Putra mengatakan bahwa pihaknya juga akan berupaya berkunjung ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai peluncur aplikasi M-Paspor.

“Kita akan berupaya hingga ke Kemenkumham, karna kalau ini dibiarkan bisa menjadi masalah baru di tengah masyarakat, kami berharap hal-hal yang dapat merugikan masyarakat itu dihapuskan,” kata Putra

Sementara, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shopian Kasim Sani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap aplikasi tersebut. Karena aplikasi tersebut langsung diluncurkan dari pusat.

“Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) ini diluncurkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Peresmiannya dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 pada 27 Januari 2022 lalu,” ujar Shopian

Kata Shopian, usai diluncurkannya aplikasi tersebut, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi yang luas khususnya di Kabupaten Karimun.

“Setelah launching pada Januari 2022, kita langsung melakukan sosialisasi pada Bulan Maret, kita sosialisasikan melalui media sosial kami di FB, IG dan Twitter, kami juga sudah meminta pihak Diskominfo Kabupaten Karimun untuk membuat pemasaran layanan iklan videotron,” ujar Shopian

Shopian mengimbau kepada masyarakat yang kebingungan dalam pengurusan paspor, agar dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Karimun.

“Jika ada yang kebingungan menggunakan aplikasi M-Paspor, dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Karimun, bisa kita pandu dalam menggunakan aplikasi tersebut,” tutup Shopian

*nichita bella