Karimun, beritakita.info— Di balik berbagai kajian dan pandangan hukum yang disampaikan Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun, terdapat ikhtiar untuk membawa ilmu hukum bekerja lebih dekat dengan persoalan nyata. Bukan hanya dibicarakan dalam forum ilmiah, hukum juga dihadirkan di ruang persidangan, proses penegakan hukum, tata kelola perusahaan daerah, penelitian, pendidikan masyarakat, hingga perumusan kebijakan.
Semangat tersebut tercermin dalam perjalanan Ketua PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H yang menjalankan beragam peran sebagai dosen, advokat, konsultan hukum, penulis, narasumber, tenaga ahli, penguji, sekaligus aktif dalam organisasi dan politik.
Beragam peran itu tidak dijalankan sebagai ruang yang berdiri sendiri. Pengalaman di ruang persidangan menjadi bahan refleksi akademik. Penelitian dan kegiatan menulis memperkuat argumentasi dalam praktik hukum. Sementara keterlibatan dalam pemerintahan, dunia usaha, organisasi, dan politik membuka pemahaman tentang bagaimana hukum bekerja di tengah kepentingan yang kompleks.
Rekam jejak tersebut dihimpun dalam Laporan Rekognisi Kepakaran dan Kegiatan Profesional Dosen Tahun 2023–2026 Laporan itu memuat kepercayaan yang diberikan berbagai institusi kepada Edwar dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan praktisi hukum.
Rekognisi Kepakaran yang Lahir dari Kepercayaan
Dalam tradisi akademik, rekognisi kepakaran tidak semata-mata ditandai oleh banyaknya gelar atau jabatan. Rekognisi hadir ketika ilmu seseorang diakui dan dibutuhkan oleh pihak lain untuk membantu menguji, menerangkan, menilai, atau menyelesaikan suatu persoalan.
Pengakuan tersebut dapat berbentuk permintaan sebagai ahli, penunjukan sebagai penguji, undangan sebagai narasumber, keterlibatan dalam penelitian, hingga kepercayaan untuk memberikan pertimbangan terhadap pengisian jabatan strategis.
Bagi Edwar, setiap kepercayaan itu bukan sekadar penghargaan personal. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjaga independensi, objektivitas, dan kehormatan ilmu pengetahuan.
“Rekognisi bukan tentang seberapa sering nama kita disebut. Hal yang lebih penting adalah apakah ilmu yang kita miliki dapat dipercaya, diuji, dan memberikan manfaat bagi orang lain,” ujar Edwar.
Prinsip itulah yang turut menjadi fondasi pengembangan PKIH Karimun. Lembaga tersebut diarahkan bukan sekadar untuk memberikan komentar terhadap isu yang berkembang, tetapi untuk membangun kajian yang berbasis data, teori, peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan objektif daerah.
Menguji Calon Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD
Salah satu bentuk pengakuan terhadap kepakaran Ketua PKIH Karimun terlihat dari keterlibatannya sebagai Tenaga Penguji sekaligus anggota Tim Penguji Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test calon Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karimun.
Pada 2025, Edwar dilibatkan dalam pengujian calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda BPR Tuah Karimun serta calon Komisaris dan Direksi PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Penugasan tersebut didasarkan pada permintaan resmi Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan. Fakultas kemudian memberikan izin dan menugaskannya sebagai Tenaga Penguji. Kedudukannya dalam Tim Penguji juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Karimun.
Proses pengujian dilaksanakan pada 8 hingga 10 Juli 2025 di Kantor Bupati Karimun. Para peserta tidak hanya diuji mengenai kemampuan administratif dan pengalaman kerja, tetapi juga kepemimpinan, integritas, independensi, pemahaman hukum, manajemen risiko, kepatuhan, serta kemampuan merumuskan strategi pengembangan perusahaan.
Dalam perspektif tata kelola, pengisian jabatan strategis BUMD tidak dapat dipandang sebagai proses administratif biasa. BUMD mengelola aset daerah, menyediakan pelayanan, menjalankan kegiatan bisnis, dan diharapkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Karena itu, calon pengurus BUMD harus mampu mempertemukan orientasi bisnis dengan tanggung jawab publik. Kemampuan menghasilkan keuntungan harus berjalan bersama kepatuhan hukum, transparansi, akuntabilitas, pencegahan konflik kepentingan, dan perlindungan terhadap aset perusahaan.
Edwar kembali memperoleh kepercayaan sebagai penguji pada 2026 dalam seleksi Calon Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Periode 2026–2031.
Dalam seleksi tersebut, lima peserta mengikuti tahapan presentasi makalah rencana bisnis. Substansi pengujian mencakup pengalaman mengelola perusahaan, strategi pemulihan kinerja, penetapan indikator kinerja utama, manajemen risiko, pencegahan kecurangan, penguatan sistem pengendalian internal, dan penerapan Good Corporate Governance.
Para peserta juga diuji mengenai efisiensi operasional pelabuhan, penurunan dwelling time dan turnaround time kapal, pemeliharaan peralatan, digitalisasi pelayanan, serta diversifikasi usaha melalui jasa ship-to-ship, keagenan kapal, bunkering, pergudangan, dan penyimpanan.
Aspek hukum menjadi fondasi penting dalam proses tersebut. Seorang Direktur BUMD harus memahami tanggung jawab pribadi Direksi, prinsip kehati-hatian, larangan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi kepelabuhanan, serta konsekuensi hukum dari keputusan yang merugikan perusahaan.
“BUMD tidak cukup hanya dipimpin oleh orang yang memahami bisnis. Direksi juga harus memiliki integritas, keberanian mengambil keputusan, serta pemahaman bahwa setiap kewenangan membawa tanggung jawab hukum,” jelasnya.
Menempatkan Ilmu di Tengah Penegakan Hukum
Rekognisi terhadap kepakaran Edwar juga datang dari institusi penegak hukum. Pada 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun meminta dirinya memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Polres Karimun tertanggal 21 Desember 2023. Dalam kapasitas sebagai ahli, Edwar diminta memberikan penjelasan berdasarkan keilmuannya mengenai konstruksi hukum dan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Keterangan ahli memiliki kedudukan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, seorang ahli tidak bertugas menentukan seseorang bersalah atau tidak. Ahli memberikan penjelasan ilmiah agar aparat penegak hukum memperoleh pemahaman yang tepat terhadap norma, unsur delik, dan hubungannya dengan fakta yang sedang diperiksa.
Analisis juga diperlukan untuk membedakan tindak pidana dengan hubungan hukum perdata. Pembedaan tersebut penting agar instrumen hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan dalam sengketa kepemilikan, hubungan kontraktual, atau perselisihan bisnis.
Menurut Edwar, independensi merupakan syarat utama dalam memberikan keterangan ahli.
“Ahli tidak hadir untuk membela penyidik, pelapor, ataupun pihak yang diperiksa. Ahli harus berdiri pada ilmu pengetahuan. Pendapatnya harus objektif, terbuka untuk diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dari Mimbar Akademik ke Penguatan Lembaga Publik
Kiprah akademik Ketua PKIH Karimun juga terlihat dari keterlibatannya sebagai narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Karimun pada Desember 2023.
Dalam forum tersebut, Edwar menyampaikan materi bertajuk Bantuan Hukum terhadap Jajaran Pengawas Pemilu.
Materi itu membahas kedudukan hukum pengawas pemilu, bentuk perlindungan hukum, tanggung jawab pribadi dan kelembagaan, mekanisme pendampingan, pengelolaan bukti, penyusunan kajian hukum, serta mitigasi risiko ketika jajaran pengawas menjalankan tugasnya.
Pengawas pemilu berada pada posisi yang strategis sekaligus rentan. Mereka harus menegakkan aturan dan menjaga independensi di tengah kontestasi yang melibatkan peserta pemilu, partai politik, pejabat, dan berbagai kelompok kepentingan.
Karena itu, bantuan hukum tidak seharusnya baru diberikan ketika suatu perkara telah masuk ke pengadilan. Pencegahan harus dimulai melalui penyusunan prosedur, dokumentasi tindakan, pemetaan risiko, dan pemberian pendapat hukum sejak awal.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan pengetahuan akademik dengan kebutuhan lembaga publik. Ilmu hukum tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi digunakan untuk memperkuat kapasitas institusi dan mencegah persoalan hukum.
Mendukung Penelitian Hukum Lintas Negara
Dalam bidang penelitian, Edwar juga memberikan dukungan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang melakukan penelitian mengenai penerapan prinsip resiprokal dan pentingnya Cross-Border Insolvency Agreement dalam sengketa kepailitan lintas batas Indonesia–Malaysia.
Penelitian tersebut menyentuh persoalan yang semakin relevan dalam perkembangan perdagangan dan investasi internasional. Perusahaan dapat memiliki aset, kreditur, dan kegiatan usaha di berbagai negara, sementara putusan kepailitan dari satu negara belum tentu dapat diakui dan dilaksanakan secara langsung di negara lain.
Perbedaan yurisdiksi, sistem hukum, prinsip kedaulatan, dan mekanisme pengakuan putusan asing dapat menghambat pemberesan aset serta perlindungan terhadap kreditur.
Bagi wilayah Kepulauan Riau yang memiliki hubungan ekonomi erat dengan Malaysia dan Singapura, kajian kepailitan lintas batas memiliki nilai strategis. Perkembangan investasi harus disertai perangkat hukum yang mampu memberikan kepastian ketika terjadi sengketa atau kegagalan usaha lintas yurisdiksi.
Dukungan terhadap penelitian tersebut mencerminkan perhatian PKIH Karimun terhadap isu hukum yang bukan hanya bersifat lokal, tetapi juga memiliki dimensi regional dan internasional.
Lembaga kajian, menurut Edwar, tidak cukup hanya menyampaikan pendapat. Ia juga harus membuka akses terhadap data, mendukung penelitian, mempertemukan teori dengan praktik, dan mendorong lahirnya gagasan yang dapat menjawab perkembangan zaman.
Membawa Pendidikan Hukum ke Masyarakat Desa
Perhatian terhadap pendidikan hukum masyarakat juga terlihat dari dukungan terhadap kegiatan Penerangan Kelompok Masyarakat Sadar Hukum di Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, pada Maret 2025.
Permohonan narasumber disampaikan Pemerintah Desa Gemuruh kepada Kantor Hukum EKP Lawyers. Sebagai pimpinan kantor hukum, Edwar menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menugaskan advokat dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi untuk menjadi narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, Edwar tidak menempatkan dirinya sebagai narasumber pribadi, melainkan menjalankan fungsi kelembagaan melalui koordinasi, fasilitasi, dan penugasan tenaga profesional.
Bentuk keterlibatan tersebut menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perguruan tinggi. Advokat, akademisi, lembaga kajian, dan organisasi masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman hukum warga.
Kesadaran hukum tidak dapat dibangun hanya dengan memperbanyak ancaman sanksi. Masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, alasan suatu aturan dibentuk, dan mekanisme yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan hukum.
Menulis untuk Merawat Gagasan
Selain aktif di ruang persidangan dan forum akademik, Edwar juga dikenal memiliki perhatian terhadap dunia kepenulisan. Baginya, menulis merupakan cara untuk mendokumentasikan pengalaman, menguji gagasan, dan meninggalkan pengetahuan yang dapat dibaca kembali oleh generasi berikutnya.
Ia tengah mengembangkan gagasan mengenai Teori Hukum Produktif atau Productive Law Theory. Pemikiran tersebut berangkat dari pandangan bahwa hukum tidak cukup hanya berfungsi untuk melarang, menghukum, dan menyelesaikan sengketa.
Hukum juga harus mampu menciptakan kepastian, membuka ruang investasi yang sehat, memperkuat produktivitas, melindungi kepentingan publik, dan menghasilkan manfaat sosial serta ekonomi.
Pendekatan tersebut menjadi relevan bagi Kabupaten Karimun sebagai daerah perbatasan, kawasan maritim, dan wilayah yang berhadapan langsung dengan arus investasi serta perdagangan internasional.
Menurut Edwar, daerah tidak cukup hanya memiliki banyak regulasi. Regulasi harus sinkron, mudah dilaksanakan, memberikan kepastian, dan mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi hambatan pembangunan.
Memadukan Hukum dan Politik Tanpa Meninggalkan Nalar
Keterlibatan Edwar dalam organisasi dan politik turut memperluas ruang pengabdiannya. Baginya, politik dan hukum memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena berbagai peraturan dan kebijakan publik lahir melalui proses politik.
Namun, politik yang tidak ditopang pengetahuan berisiko kehilangan arah. Sebaliknya, ilmu pengetahuan yang menjauh dari proses pengambilan keputusan dapat kehilangan kesempatan untuk menghasilkan perubahan.
Karena itu, keterlibatan di dunia politik dipandang sebagai ruang untuk mempertemukan gagasan, kepentingan masyarakat, dan proses kebijakan. Meski demikian, ia menyadari bahwa politik juga menuntut kemampuan menjaga batas antara loyalitas, kepentingan, dan objektivitas.
“Ilmu tidak boleh kehilangan keberanian ketika memasuki ruang politik. Sebaliknya, politik juga tidak boleh merasa terganggu oleh kritik dan argumentasi ilmiah. Keduanya harus dipertemukan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” tuturnya.
PKIH Karimun sebagai Rumah Gagasan
Beragam pengalaman tersebut menjadi fondasi dalam membangun PKIH Karimun sebagai rumah gagasan dan ruang pertemuan antara akademisi, praktisi, pemerintah, dunia usaha, mahasiswa, dan masyarakat.
PKIH diarahkan untuk menjalankan fungsi penelitian, pendidikan hukum, kajian kebijakan, serta penyampaian rekomendasi terhadap persoalan strategis daerah.
Isu tata kelola BUMD, investasi, kepelabuhanan, pertambangan, ketenagakerjaan, pertanahan, transportasi, pelayanan publik, dan hubungan ekonomi lintas negara menjadi bagian dari perhatian lembaga tersebut.
Posisi Karimun sebagai wilayah perbatasan dan daerah maritim menghadirkan peluang sekaligus persoalan hukum yang kompleks. Pemerintah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum, data, kelembagaan, dan arah pembangunan yang jelas.
PKIH berusaha mengambil peran dengan menghadirkan analisis yang tidak berhenti pada kritik. Setiap persoalan perlu diikuti dengan pilihan kebijakan, konsekuensi hukum, dan solusi yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
“PKIH tidak dibangun untuk merasa paling benar atau paling mengetahui. Kami ingin menjadikannya sebagai ruang belajar bersama, tempat setiap persoalan dibaca secara jernih, ilmiah, dan tetap berpijak pada kebutuhan daerah,” ujar Edwar.
Gagasan yang Bekerja
Rekam jejak Ketua PKIH Karimun memperlihatkan bahwa ilmu hukum dapat bekerja dalam banyak ruang. Ia hadir saat calon pemimpin BUMD diuji, ketika penyidik membutuhkan penjelasan ahli, ketika pengawas pemilu memerlukan penguatan hukum, ketika mahasiswa melakukan penelitian, serta saat masyarakat desa membutuhkan pendidikan hukum.
Ruang persidangan memberinya pengalaman menghadapi persoalan konkret. Mimbar akademik menjaganya tetap kritis dan terbuka terhadap pengujian. Kegiatan menulis merawat gagasan. Sementara ruang kebijakan dan politik membuka jalan agar pengetahuan dapat diterjemahkan menjadi keputusan.
Edwar tidak melihat berbagai kepercayaan tersebut sebagai alasan untuk membesarkan diri. Baginya, setiap penugasan justru membawa kewajiban untuk terus belajar dan menjaga kualitas keilmuan.
“Semakin luas kita memasuki praktik hukum, semakin kita menyadari bahwa masih banyak hal yang harus dipelajari. Gelar bukan akhir dari perjalanan. Nilainya baru terlihat ketika ilmu itu bekerja dan memberi manfaat,” katanya.
Di balik PKIH Karimun, gagasan itu terus dirawat. Tidak hanya untuk dibicarakan, tetapi untuk diuji, diterapkan, dan dipertanggungjawabkan agar hukum tidak sekadar menjadi kumpulan pasal, melainkan hadir sebagai jalan menuju kepastian, keadilan, dan kemajuan daerah.
*Red









