Karimun – Polsek Kundur, Polres Karimun meringkus seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pria berinisial R warga Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Karimun ini diringkus oleh polisi atas aksi bejatnya mencabuli balita berusia 3,5 tahun.
Pelaku R bahkan diketahui merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Tanjungbatu Kota.
Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin ketika dimonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku R kita ringkus karena diduga mencabuli seorang balita,” ujar Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022).
Kompol Qomarudin mengatakan, aksi bejat R terbongkar saat korban mengeluhkan rasa sakit di area kemaluannya.
“Korban saat dimandikan ibunya tiba-tiba mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan, setelah dilihat ternyata ada bercak darah di celana dalamnya. Korban lalu menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ketika mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motornya.
“Modus pelaku ini sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, saat itu pelaku mencabuli korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian berserta sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis diantaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.