KARIMUN, beritakita.info– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Perumahan Citra Mas Permai 2, Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini dipicu oleh adanya aduan masyarakat yang menyoroti aktivitas penimbunan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang di area sekitar Danau Taman Hijau. Warga menilai kegiatan tersebut diduga melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (KKPR).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Khairudin, menegaskan bahwa kawasan yang ditimbun tersebut memiliki fungsi khusus dan tidak boleh didirikan bangunan permanen.
“Di lokasi itu tidak boleh didirikan bangunan karena peruntukannya sebagai area Perlindungan Setempat (PS) untuk mengamankan pelantaran danau tersebut,” tegasnya.
Usai melakukan pengecekan dan pertemuan dengan pihak pengembang, diketahui bahwa saat ini belum ada pembangunan fisik berupa bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, pengembang memberikan penjelasan bahwa lahan yang ditimbun tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rencana ini dinilai masih sesuai dengan peruntukan lahan.
“Pas kami cek, memang belum ada pembangunan fisik berupa bangunan di lokasi itu, kemudian pihak pengembang bilangnya akan ditanami tumbuhan atau pepohonan untuk RTH, nah itu masih diperbolehkan,” jelas Khairudin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karimun, Raja Machrizal, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap bangunan-bangunan yang berada di sekitar Danau Taman Hijau.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap, masyarakat secara aktif melaporkan jika ada bangunan-bangunan di pinggir danau hijau ini yang diduga menyalahi aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Machrizal menyampaikan sanksi yang akan diterapkan.
“Jika ditelusuri dan ternyata benar, maka kami tidak akan segan untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 dan melakukan pembongkaran jika SP tak diindahkan,” pungkasnya.
*Nichita Bella







