Kamis, Desember 5, 2024
BerandaKarimunDugaan Korupsi Dana Operasional, Mantan Dirut dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Karimun...
spot_img
spot_img
spot_img

Dugaan Korupsi Dana Operasional, Mantan Dirut dan Kepala Keuangan PDAM Tirta Karimun Ditahan.

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar dalam pers rilis kinerja tahunan Kejari Karimun sepanjang tahun 2020, Rabu (16/12/2020) siang.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu diketahui adalah mantan Direktur PDAM Tirta Karimun berinisial IS dan Kepala Bagian Keuangan berinisial JS.

Perihal kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Rahmat Azhar mengungkapkan pihaknya menyelidiki kasus tersebut dalam periode tahun tahun 2019 hingga Juni 2020.

“Tahun ini kita menaikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun. Dua tersangka berinisial, IS dan JS mulai hari ini kita tahan,” ujar Azhar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya memulai penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Karimun itu sejak awal Juli 2020.

“Pada tanggal 22 Juli 2020 atau di hari Adhyaksa kita tingkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Kemudian, tanggal 23 November 2020 kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sambungnya, terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut cukup besar, yakni sekitar Rp 4,9 miliar.

“Jumlah tersebut diketahui setelah Inspektorat Pemkab Karimun melakukan perhitungan yang akhirnya keluar akhir November 2020 lalu,” ucap Andriansyah.

Perihal modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku. Ia mengatakan modusnya adalah dengan menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi pelaku selama 1 tahun 6 bulan.

“Tersangka adalah mantan Direktur dan Kabag Keuangan. Jadi dalam 1 tahun 6 bulan itu uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Padahal, secara aturan BUMD karyawan itu tidak dibenarkan,” terangnya.

Disebutkannya, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa sebanyak 38 saksi.

“Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementrian Dalam Negeri,” ujar Andriansyah.

Kasi Pidsus Kejari Karimun ini menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka baru hari ini pertama kali kita periksa sebagai tersangka. Kita, tentunya akan gali dulu kemana aliran uangnya. Karena, keduanya juga baru tau kerugiannya sebesar itu,” jelas Andriansyah.

“Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Karimun mengingat pandemi COVID-19 yang masih saja terjadi. Sehingga, keduanya belum bisa dibawa ke Tanjungpinang,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular