Karimun, beritakita.info– Seorang oknum Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun berinisial FE alias GO kini menghadapi masalah serius setelah dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kasus narkoba yang menjerat seorang terpidana bernama NU alias JO. Laporan ini terdaftar sejak 1 November 2025.
Ronald Reagen Barimbing, kuasa hukum NU, menjelaskan kronologi kasus yang bermula pada Mei 2025. Kliennya, NU yang ditahan di Rutan Karimun saat itu tengah menjalani proses hukum atas kasus penyelundupan narkotika.
“Klien kami sedang dalam masa penahanan di Rutan Karimun, FE yang merupakan oknum pegawai Rutan menawarkan bantuan untuk mengurus perkara tersebut. FE mengklaim akan dibantu oleh rekannya diluar Rutan inisial EP, yang disebut memiliki koneksi kuat,” ujar Ronald pada Selasa (4/11/2025).
Menurut Ronald, kedua oknum tersebut menjanjikan NU bahwa mereka memiliki kedekatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Hakim di Pengadilan Karimun. Dengan koneksi tersebut, mereka meyakinkan NU bahwa vonis hukumannya bisa diringankan menjadi 9 tahun penjara.
“Oknum FE meyakinkan NU bahwa pihaknya mengatakan punya hubungan dekat dengan Kajari dan hakim, menjanjikan vonis 9 tahun untuk kasus yang dihadapi klien kami,” lanjut Ronald.
Tergiur dengan janji tersebut, NU melalui rekannya, IN, menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada FE di dalam mobil pada Mei 2025.
“Uang itu diserahkan di dalam mobil FE, dan mereka berdua mengantarkan uang tersebut kepada rekan FE yakni EP,” jelas Ronald.
Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ. Tiga minggu kemudian, FE dan EP kembali meminta Rp500 juta dengan alasan dana sebelumnya kurang untuk menjamin vonis 9 tahun. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, NU menyerahkan dua unit mobil sebagai pengganti.
“Karena masih kurang, mereka minta lagi Rp500 juta. Klien kami tidak punya uang, jadi diserahkan satu unit mobil Fortuner dan satu unit Mitsubishi (truk) kepada EP. Total kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp800 juta,” ungkap Ronald.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Karimun belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
*Redaksi

