Senin, Mei 25, 2026
BerandaKarimunGuna Perketat Pengawasan WNA, Cegah Kejahatan Internasional, Imigrasi Karimun Sosialisasikan APOA

Guna Perketat Pengawasan WNA, Cegah Kejahatan Internasional, Imigrasi Karimun Sosialisasikan APOA

Karimun, beritakita.info– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun resmi mengumpulkan seluruh elemen pengelola perhotelan dan penginapan se-Kabupaten Karimun. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pengoptimalan kembali penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di ASTON Karimun City Hotel, Senin (25/5/2026).

Acara yang dihadiri oleh puluhan perwakilan pengelola hotel ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak keimigrasian dalam memperketat pengawasan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah perbatasan ini. Penggunaan aplikasi APOA kini digencarkan kembali sebagai senjata utama memantau pergerakan pendatang asing sekaligus mencegah penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas kriminal

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan hotel dan tempat penginapan adalah titik kendali paling vital. Mengingat Karimun merupakan wilayah strategis dan perbatasan, risiko penyalahgunaan status keimigrasian menjadi ancaman nyata yang harus ditangani bersama.

Menurut Dwi Avandho Farid, APOA sejatinya sudah tersedia dan beroperasi sejak lama, namun seiring dengan maraknya kejahatan lintas negara seperti penipuan daring (scamming), perjudian online, dan kejahatan ekonomi lainnya, fungsi aplikasi ini harus dihidupkan kembali dan dimaksimalkan penggunaannya. Hal ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pemerintah pusat yang menaruh perhatian serius terhadap isu keberadaan orang asing di Indonesia.

“Aplikasi ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun saat ini perlu dioptimalkan kembali. Isu terkait keberadaan WNA menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Pengawasan harus dimulai dari hotel dan tempat penginapan sebagai upaya utama mengantisipasi potensi tindak pidana internasional,” tegas Dwi Avandho Farid.

Ia menjelaskan, hampir seluruh pendatang asing yang datang ke Karimun akan memanfaatkan jasa penginapan sebagai tempat tinggal sementara. Oleh karena itu, pengelola hotel memegang peran sebagai garda terdepan pemberi informasi. Tanpa kerja sama mereka, pihak kepolisian dan imigrasi dikhawatirkan akan kecolongan membiarkan WNA tinggal dan beraktivitas di Karimun dengan tujuan yang melawan hukum.

“Para pendatang asing tentu membutuhkan hotel untuk menginap. Di sinilah pentingnya kerja sama dengan pengelola penginapan agar kita tidak kecolongan. Kita harus mengantisipasi jangan sampai ada WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya di Karimun, justru melakukan tindak pidana seperti scamming, judi online dan kejahatan lainnya,” tambahnya.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber sekaligus Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iqbal Hakim Barus, memandu para peserta memahami tata cara teknis penggunaan aplikasi APOA. Ia menekankan bahwa pelaporan harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan lengkap agar data yang masuk ke sistem menjadi dasar pemantauan yang efektif.

Kegiatan juga diisi sesi diskusi terbuka, di mana para pengelola penginapan berbagi kendala teknis maupun operasional yang sering dihadapi selama ini. Melalui forum ini, diharapkan setiap hambatan dapat dicarikan solusinya sehingga tidak lagi menjadi alasan terhambatnya pelaporan data tamu asing.

Tak hanya mengajak kerja sama, pihak Imigrasi juga kembali mengingatkan landasan hukum yang mengikat kewajiban ini, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dwi Avandho Farid secara tegas menyampaikan konsekuensi hukum bagi siapa saja yang sengaja mengabaikan kewajiban melaporkan keberadaan WNA.

Berdasarkan Pasal 117 UU Keimigrasian, pengelola penginapan yang tidak memberikan data atau keterangan mengenai keberadaan orang asing kepada petugas imigrasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp25 juta.

“Aturan ini jelas dan tegas. Sanksi berat menanti bagi yang melanggar. Kami berharap pengelola penginapan bisa mendukung pengawasan di lapangan agar tidak terjadi praktik-praktik negatif yang merugikan masyarakat maupun nama baik daerah Karimun,” tandas Dwi.

Sosialisasi ini berlangsung sangat antusias dan lancar. Para pengelola penginapan menyambut baik langkah ini dan berkomitmen untuk lebih disiplin dalam menggunakan Aplikasi APOA. Sinergi antara Imigrasi dan sektor pariwisata ini diharapkan mampu menjadikan Karimun sebagai wilayah perbatasan yang tidak hanya maju, namun juga aman, tertib, dan bersih dari kejahatan lintas negara.

*Nichita Bella