Mekanisme terhadap jalur gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan berpeluang dibawah 50 persen untuk berhasil.
Hal tersebut diungkapkan ketua SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, usai melaksanakan pertemuan bersama anggota DPRD Karimun terkait penolakan UU Cipta Kerja.
“Judicial review itu dibawah 50 persen akan berhasil,” kata Hanis Jasni usai pertemuan tersebut, Selasa (13/10).
Dia menjelaskan, akan terasa sulit jika jalur konstitusi yang diusulkan terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Itu lantaran penggugat seyogyanya akan berhadapan dengan pemilik kekuasan yakni eksekutif dan legislatif.
“Tidak pernah kita dengar hal-hal yang substansi itu dimenangkan oleh lapisan bawah ini. Apalagi ini berhadapan dengan dua kekuasaan, eksekutif dan legislatif,” katanya.
Hanis menyebut, dengan begitu, SPSI akan menyikapi terkait UU Cipta Kerja tersebut sesuai dengan jajaran nya di pusat.
“Kita akan tetap mengadakan aksi penolakan sesuai dengan arahan pada pimpinan pusat. Kita berbuat dari sini arahan dari pusat,” ucapnya.
*Redaksi