Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaKarimunHari Pertama Perbup Karimun Berlaku, Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditemukan
spot_img
spot_img
spot_img

Hari Pertama Perbup Karimun Berlaku, Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditemukan

Karimun – Peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2020). Telah resmi berlaku.

Usai berlakunya Perbup tersebut, Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri langsung melaksanakan operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian.

Sejumlah tempat keramaian yang menjadi target operasi diantaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart, Coastal Area Tanjungbalai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan Tim Gabungan yang ada di Kecamatan.

“Sanksi diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha, seperti hari pertama ini sanksi yang diberikan dilaksanakan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis dan Satpol PP yang melaksanakan penegakan hukumnya” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Dari operasi tersebut, terlihat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih rendah, dengan dicatatkannya ratusan pelanggar di hari pertama.

“Sebanyak 188 terbukti melanggar hari ini, kita beri sanksi teguran secara lisan dan tertulis,” katanya.

Selain memberi sanksi secara lisan dan tertulis, tim gabungan operasi yustisi juga memberikan masker secara gratis kepada para pelanggar tersebut.

“Kita beri masker dengan tujuan kedepannya masyarakat disiplin dan tidak ada lagi pelanggaran,” ucap Adenan.

Lebih lanjut, kata Adenan sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar dilakukan secara bertahap.

Kemudian, jika hari ini pelanggar diberikan sanksi teguran dan setelah itu terbukti masih melakukan pelanggar yang sama. Maka, pelanggar akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan.

“Sedangkan, bagi pemilik usaha yang melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular