Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun terus mensosialisasikan Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian.
Kali ini, sosialisasi tersebut menyasar insan pers di Kabupaten Karimun, Rabu (28/9/2022) di Hotel 21 Karimun.
Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Sophian Kasim Sani mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Keimigrasian baik dari segi pelayanan dan penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apa tugas dan fungsi Keimigrasian, tujuannya agar awak media bisa memahami tugas kami untuk disampaikan kepada masyarakat,” kata Sophian.
Sophian mengatakan, masyarakat diharapkan dapat memahami dengan jelas tugas dan fungsi Keimigrasian, khususnya mengenai pelayanan dan penegakan hukum melalui publikasi insan pers.
“Dengan pemahaman ini, tentu masyarakat bisa mengetahui dengan jelas tugas kami seperti apa. Seperti halnya, terhadap pelayanan dan juga penegakan hukum,” katanya.
Dalam pemaparan narasumber, dijelaskan Keimigrasian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas terhadap keluar dan masuk orang di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun diketahui memiliki 12 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Kecamatan. Adapun pelayanan- pelayanan yang diberikan salah satunya yakni terkait penerbitan Paspor RI, Izin Tinggal WNA dan Pemeriksaan keluar masuk orang di pintu masuk Indonesia.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Seksi dan Teknologi Keimigrasian, saat ini untuk pengurusan paspor semakin diberikan kemudahan dengan adanya inovasi Mobile Paspor atau M- Paspor.
Melalui layanan itu, masyarakat mendapatkan kepastian layanan, diantaranya jaminan mendapatkan antrean untuk layanan pengajuan paspor serta kepastian mendapatkan pelayanan dihari kedatangan.
“Layanan yang diberikan semakin mudah dengan aplikasi M- Paspor, dan layanan semakin sederhana tidak dipersulit,” jelas Sophian.